Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah perlu mensosialisasikan larangan pemberian parsel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan jelas guna menghindari kesalahpahaman dan mematikan usaha rakyat.
Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti, Tulus T.H. Tambunan mengatakan pemerintah harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan itu tidak mematikan usaha kecil dan rumahan. Menurutnya, selama ini mereka mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.
Tradisi pemberian parsel, ujarnya, sebenarnya adalah pertukaran bingkisan, yang besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, single mother, dan mahasiswi.
“Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja,” katanya.
Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan larangan pemberian parcel agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.
“Pemberian parsel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi. Nah perlu sosialisasi lebih intensif, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Agus, hukum gratifikasi yang pada dasarnya untuk mengurangi tindakan ke arah korupsi, seharusnya tidak berdampak negatif terhadap masyarakat kecil, khususnya pedagang parcel.
“Jika pemberian parsel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, itu tidak menyalahi apapun,”ujar Agus kepada wartawan, Selasa (23/8/2016)
Larangan Pemberian Parsel Jangan Matikan UKM
Pemerintah perlu mensosialisasikan larangan pemberian parsel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan jelas guna menghindari kesalahpahaman dan mematikan usaha rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 menit yang lalu