Bisnis.com, SAMARINDA - PT. Kariangau Power akan mengajukan usulan tarif tenaga listrik.
Pasalnya, telah menyediakan fasilitas berupa pembangkit tenaga listrik 2x15 MW dan jaringan distribusi ke calon pelanggan.
Gubernur Kaltim Awamg Faroek Ishak mengatakan PT. Kariangau Power yang lokasinya berada di kawasan industri Kariangau Balikpapan merupakan pemegang wilayah usaha dalam menyediakan fasilitas berupa pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisi atau distribusi yang terintegrasi sampai ke pelanggan.
"Namun, dalam menentukan tarif tenaga listrik ke pelanggan, pemegang wilayah usaha wajib terlebih dahulu menyampaikan Usulan Tarif Tenaga Listrik kepada Pemprov Kaltim," ujarnya seperti yang dikutip, Senin (22/8/2016).Â
Usulan tersebut mencakup dokumen perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, dokumen penyusunan tarif, penjelasan kondisi masyarakat atau konsumen dan dokumen pengusahaan tenaga listrik.
"Setelah dievaluasi oleh Pemprov Kaltim dan instansi teknis terkait, usulan tarif tenaga listrik akan diuji melalui public hearing yang selanjutnya dari hasil evaluasi dan Public Hearing tersebut akan diusulkan oleh Pemprov Kaltim kepada DPRD Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Â Setelah mendapat persetujuan DPRD Kaltim, penetapan tarif tenaga listrik akan ditetapkan melalui Pergub," tuturnya.Â
Pihaknya berharap PT Kariangau Power mampu memperkuat pasokan listrik di Sistem Mahakam yang saat ini belum maksimal melayani kebutuhan listrik di Kaltim.
"Pemprov akan terus perjuangkan dalam menyiapkan listrik bagi masyarakat bukan hanya ditujukan bagi masyarakat perkotaan dan daerah pinggiran kota, namun juga untuk masyarakat daerah perbatasan," ucap Awang