Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Gubernur Kaltim Minta Perjanjian Kerja Sama Terminal Peti Kemas Kariangau Ditinjau Ulang

Perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan pada 15 Mei 2023.
Akmal Malik (tengah) saat meninjau pelabuhan peti kemas Kariangau Balikpapan, Minggu (12/11/2023) yang didampingi oleh Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal Sofyan (paling kanan) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Aji Abidharta Hakim (kiri)/ M. Mutawallie Syarawie
Akmal Malik (tengah) saat meninjau pelabuhan peti kemas Kariangau Balikpapan, Minggu (12/11/2023) yang didampingi oleh Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal Sofyan (paling kanan) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Aji Abidharta Hakim (kiri)/ M. Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta agar perjanjian kerja sama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektare (ha) antara PT Pelindo dan PT MBS segera ditinjau ulang. 

Menurutnya, perjanjian tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan aturan yang berlaku.

Akmal menuturkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan pada 15 Mei 2023. 

Rencana induk tersebut mengubah pelabuhan Kariangau dari hanya melayani peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose yang juga melayani kegiatan bisnis non peti kemas dan non pelabuhan.

“Perubahan rencana induk ini menyebabkan PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah. Karena itu, perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/11/2023).

Dia menjelaskan berdasarkan PP No 54/2017, Pemprov Kaltim telah menjadikan tanah seluas 72,5 ha dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS. 

Namun, skema bagi hasil yang diterima MBS saat ini masih berdasarkan perjanjian lama, yaitu kontribusi tetap sebesar 3% dan konsesi fee sebesar 10% kepada Pelindo dari pendapatan kotor PT KKT.

“Skema ini tentu tidak adil bagi MBS dan Pemprov Kaltim. Apalagi, realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal,” terang Akmal.

Oleh karena itu, Akmal meminta agar perjanjian kerja sama ditinjau ulang dan disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhan.

Akmal menambahkan apabila PT Pelindo tidak bersedia untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama, maka akan berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan kerugian bagi daerah. 

Dia berharap PT Pelindo dapat bersikap kooperatif dan profesional dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo  untuk hal ini dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper