Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMPETENSI TKI: Kemnaker Rangkul Negara Penempatan

Pemerintah membuka kerja sama investasi pelatihan kompetensi bagi negara-negara penempatan yang membutuhkan jasa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membuka kerja sama investasi pelatihan kompetensi bagi negara-negara penempatan yang membutuhkan jasa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan dengan adanya investasi pelatihan tersebut, diharapkan kompetensi yang dimiliki TKI benar-benar sesuai dengan kebutuhan negara penempatan.

Pelatihan yang berkualitas juga diharapkan dapat meningkat kompetensi dan keterampilan kerja TKI yang bekerja di luar negeri serta memperbanyak jumlah penempatan TKI formal.

“Harapannya adalah apabila investasi asing masuk ke Indonesia di bidang pelatihan, maka SDM-SDM yang akan dilatih di pelatihan itu sudah sesuai dengan basic yang dibutuhkan negara-negara yang membuka investasi pelatihan,” kata Hanif, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (22/8/2016).

Hal tersebut disampaikannya seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Dubes Kuwait YM Abduwahab Abdullah al-Saqar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pekan lalu.

Menaker Hanif mengatakan Pemerintah saat ini terus mengupayakan agar TKI yang ditempatkan di luar negeri adalah Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yaitu TKI yang terlatih dan tersertifikasi.

“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan melalui tata kelola penempatan TKI, tentang sistem maupun perbaikan dari kualitas TKI dari segi kompetensi dan sertifikasi. Jadi bicara yang skilled, bukan yang unskilled,” kata Menteri Hanif.

Pelatihan yang berkualitas juga diharapkan dapat meningkat kompetensi dan keterampilan kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri serta memperbanyak jumlah penempatan TKI formal.

Perlindungan bagi TKI di luar negeri pun terus ditingkatkan pemerintah dengan berbagai upaya. Diantaranya adalah pengehentian penempatan TKI sektor domestic worker di 19 Negara Timur Tengah yang masih berlaku hingga saat ini.

Tentunya, pelarangan penempatan TKI domestic worker di Timur Tengah tersebut juga dibarengi dengan upaya meningkatkan kompetensi TKI, dengan harapan TKI yang bekerja di luar negeri lebih terserap di sektor formal daripada sektor informal.

Selain itu, kata Menteri Hanif pembenahan, sistem tata kelola TKI juga terus dilakukan agar penempatan TKI di luar negeri lebih mendapatkan jaminan kepastian kerja yang layak, lebih memberikan perlindungan bagi TKI serta meningkatkan kesejahteraan TKI.

“Memang kebijakan pemerintah RI mengurangi unskilled atau domestik. Kita terus berupaya memperbanyak jumlah TKI yang skilled atau professional yang bekerja di luar negeri,”kata Menaker.

Salah satu solusi yang diambil, pemerintah harus meningkatkan kualitas dan keterampilan kerja para calon TKIyang hendak bekerja keluar negeri dengan memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga para TKI juga siap bekerja sesuai dengan jabatan dan profesi.

Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tujuankerja para TKI agar negara tujuan mengakui TKI sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper