Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Dishubtrans Perbaiki SOP Tertibkan Parkir Liar

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) saat menderek mobil yang kedapatan parkir di area terlarang.
Petugas menderek kendaraan yang diparkir liar di kawasan Jakarta Selatan./Antara
Petugas menderek kendaraan yang diparkir liar di kawasan Jakarta Selatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk memperbaiki standard operating procedure (SOP) saat menderek mobil yang kedapatan parkir di area terlarang.

Pasalnya, prosedur yang dilakukan saat ini dinilai masih sangat tidak jelas alias serampangan dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pihaknya mengatakan hal tersebut lantaran berkaca pada kasus yang terjadi pada salah satu warga, bernama Widia, di mana mobilnya yang sedang rusak dan berhenti di area terlarang di derek oleh Dishubtrans DKI Jakarta.

"Masak tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pemilik kendaraanya? Ini mobil diambil tapi tidak ada surat, itu namanya perampasan," tegasnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2016).

William mengusahkan bahwa ketika itu, warganya bernama Widia tersebut sedang meninggalkan mobilnya di pinggir jalan untuk mencari montir, karena rusak. Namun, ketika sampai dilokasi semula, mobilnya sudah tidak ada.

Si pemilik mengira bahwa menghilangnya mobil tersebut lantaran dicuri, dan bukan karena diderek oleh Dishubtrans DKI. Namun, betapa terkejutnya Widia. Pasalnya, dirinya baru mengetahui mobilnya berada di mana, setelah empat hari mobilnya diderek.

"Dikira dia dicuri. Empat hari berselang baru tahu kalau mobilnya ternyata diderek. Ini SOP penderekan perlu diperbaiki. Kalau mobilnya diderek harus dikasih tanda. Nanti disangka mobilnya hilang," ucap Yani.

Pihaknya sepakat bahwa setiap pelanggar memarkir kendaraan sembarangan memang wajib diderek karena melanggar aturan. Namun, harus diberikan pemberitahuan.

"Ini SOP-nya gimana. Ini harus diperbaiki. Pengendara harus tahu mobilnya yang diderek itu dibawa ke mana," tegas Yani.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishubtrans DKI, Sigit Wijatmoko, mengakui bahwa saat ini masih terus melakukan pembenahan dalam penindakan parkir liar.

Menurutnya prosedur yang telah ditetapkan saat ini memang saat ini masih manual, yakni hanya dengan menempatkan petugas atau memasang patok informasi di lokasi penderekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper