Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilang Bontang: Pengubahan Skema Pembangunan Perlu Cabut Keputusan Menteri ESDM

Pengubahan skema pembangunan Kilang Bontang dari kerja sama pemerintah badan usaha menjadi penugasan khusus memerlukan pencabutan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kilang minyak Bontang/Istimewa
Kilang minyak Bontang/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Pengubahan skema pembangunan Kilang Bontang dari kerja sama pemerintah badan usaha menjadi penugasan khusus memerlukan pencabutan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan pengubahan skema pembangunan tak bisa begitu saja dilakukan. Pasalnya, penetapan penggunaan skema pembangunan KPBU dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1002 K/12/MEM/2016 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Kepmen, disebutkan bahwa pembangunan kilang dilakukan dengan skema KPBU dan Pertamina ditunjuk sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). 

Sementara, dalam Peraturan Presiden No.146/2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri disebutkan pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta. Bila pemerintah yang akan membangun dan mengembangkan kilang, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan badan usaha dengan skema KPBU atau menugaskan kepada BUMN. 

"Kemarin kan Kepmen itu untuk KPBU sudah ada. Nah, kalau ini ada kebijakan untuk mengalihkan [dari skema pembangunan] KPBU ke [penugasan khusus kepada] BUMN ya pasti harus mengubah Kepmen," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8/2016) malam.

Lebih lanjut, saat ini skema KPBU masih digunakan. Dia menganggap dokumen persiapan lelang memang memakan waktu pengerjaan proyek. Kendati demikian, hal itu tak bisa begitu saja disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek dengan skema tersebut jalan di tempat. Sebelumnya, tutur Rini, pemerintah menilai tak memungkinkan bila pembangunan Kilang Bontang dilakukan dengan skema yang sama dengan pembangunan Kilang Tuban. Menurutnya, bila menggunakan skema KPBU, dana yang diperlukan bisa berasal dari investor mana pun yang tertarik. 

Lalu, bila Kilang Tuban dan Kilang Bontang dijalankan bersamaan dengan skema penugasan, dikhawatirkan akan memberatkan sisi finansial PT Pertamina yang ditunjuk mewakili pemerintah. Dengan demikian, diputuskan agar Kilang Bontang dibangun dengan skema berbeda dengan Kilang Tuban. Meski begitu, hal tersebut tak menutup kemungkinan bila dalam perjalanan, terdapat perubahan. 

"Kalau dua-duanya ditugaskan ke Pertamina kan berat tapi nanti kalau ada perkembangan, kami analisis," katanya.
Sebagai gambaran, Kilang Bontang memiliki kapasitas 300.000 barel per hari dengan target produksi gasolin diperkirakan sebesar 120.000 barel per hari. Selain itu, memiliki internal rate of return (IRR) sebesar 7%. Sedangkan, skema pembangunan kilang integrasi menghasilkan gasolin yang lebih kecil yaitu 60.000 bph. Dari segi IRR justru lebih besar yaitu 10%. Investasinya, dia memperkirakan US$12 miliar hingga US$13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper