Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM akan kembali membahas masalah formula harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dengan PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya telah menemui pihak PLN untuk membicarakan kebutuhan-kebutuhan perusahaan pelat merah itu. Dari pertemuan tersebut akan dibahas lagi secara lebih lanjut soal isu-isu yang lebih spesifik, termasuk masalah PLTU Mulut Tambang.
"Kalau Mulut Tambang akan kami bicarakan lebih lanjut. Nanti akan ada pertemuan lagi," katanya di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Adapun dalam peraturan tersebut, harga batu bara untuk PLTU tambang ditambahkan margin 15%--25% dari biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan tambang.