Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Terima 25 Pengaduan Tiap Hari, Kebanyakan Kolusi Tender

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebutkan setidaknya ada 25 laporan pengaduan mengenai persaingan usaha yang masuk ke lembaga tersebut dalam setiap harinya.
Kurnia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada KPPU jika menemui persaingan usaha yang tidak sehat melalui website resmi yang sudah disediakan, yakni www.kppu.go.id. /Bisnis
Kurnia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada KPPU jika menemui persaingan usaha yang tidak sehat melalui website resmi yang sudah disediakan, yakni www.kppu.go.id. /Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebutkan setidaknya ada 25 laporan pengaduan mengenai persaingan usaha yang masuk ke lembaga tersebut dalam setiap harinya.

"Dalam satu hari saja ada 25 laporan yang masuk. Sekitar 75%-nya adalah pengaduan perkara tender kolusi atau persekongkolan tender," kata Wakil Ketua KPPU R. Kurnia Syaranie di Semarang, Senin (8/8/2016).

Hal tersebut diungkapkan saat "Diseminasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ras" yang diprakarsai KPPU di Rumah Makan Koeno Koeni, Semarang, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan KPPU sudah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pihak terkait, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan untuk penanganan kasus yang mengarah korupsi dan pidana.

Bahkan, KPPU tidak segan menyeret pemerintah daerah jika ada keterlibatan dalam persekongkolan tender atau pengadaan proyek-proyek yang terindikasi ada permainan kolusi tender.

Kurnia mengakui tugas pengawasan persaingan usaha yang menjadi tanggung jawab KPPU memang memiliki keterbatasan dengan tidak adanya kantor perwakilan di setiap daerah, termasuk Jateng.

Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU, kata dia, baru ada di beberapa daerah, seperti KPD Surabaya yang membawahi wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

"Kemudian KPD Makassar yang membawahi wilayah Sulawesi secara keseluruhan, Papua, dan Maluku. Untuk wilayah Kalimantan secara keseluruhan di bawah KPD Balikpapan, lalu KPD di Medan," katanya.

Ia menjelaskan KPD KPPU Medan membawahi wilayah Sumatera Barat dan Aceh, KPD Batam membawahi Batam, Palembang, dan Kepulauan Riau, kemudian Jateng, Jawa Barat, dan Lampung ditangani pusat.

Namun, masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk melaporkan jika ada persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk jika ada indikasi atau dugaan kartel perdagangan.

"Kami sudah menangani kartel yang besar, seperti daging sapi. Sekarang sedang menangani dugaan kartel ayam, serta dugaan kartel dalam penjualan sepeda motor. Ini sedang kami tangani," katanya.

Kurnia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada KPPU jika menemui persaingan usaha yang tidak sehat melalui website resmi yang sudah disediakan, yakni "www.kppu.go.id".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper