Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Condong ke Menteri Luhut Soal Polemik Investasi Perikanan Tangkap

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang gagasan membuka kembali usaha perikanan tangkap bagi investasi asing perlu dipertimbangkan untuk mengoptimalkan potensi ikan yang kini melimpah.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan siap mundur dari kabinet Joko Widodo jika investor asing diberi kesempatan lagi menggarap perikanan tangkap./Antara
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan siap mundur dari kabinet Joko Widodo jika investor asing diberi kesempatan lagi menggarap perikanan tangkap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang gagasan membuka kembali usaha perikanan tangkap bagi investasi asing perlu dipertimbangkan untuk mengoptimalkan potensi ikan yang kini melimpah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan jumlah ikan melimpah setelah satu tahun pelaksanaan moratorium kapal asing. Di sisi lain, kapasitas kapal lokal belum memadai untuk menggarap potensi perikanan, terlihat dari pabrik-pabrik pengalengan ikan yang kekurangan bahan baku.

Menurutnya, investor asing perlu diberi kesempatan berkongsi dengan pengusaha lokal, misalnya dengan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan modal masing-masing 50%. Bisa pula, pengusaha lokal menggenggam saham mayoritas, sedangkan asing minoritas.

"Nasionalisme Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) itu baik, tapi Pak Luhut (Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan) juga realistis," ujar Yugi, Jumat (5/8/2016).

Gagasan joint venture investor asing-lokal sebelumnya disampaikan oleh Menko Luhut untuk menggarap 40% dari 1,14 juta ton per tahun stok ikan lestari di Natuna. Dia memandang kapasitas kapal di dalam negeri belum sanggup mengoptimalkan potensi ikan yang melimpah seiring dengan berkurangnya praktik penangkapan ikan secara ilegal.

Dia bahkan menginginkan Perpres No 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap diubah. Sesuai beleid itu, perikanan tangkap hanya diperbolehkan bagi modal dalam negeri 100%. Itu pun dengan izin khusus dari KKP mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Namun, Menteri Susi keberatan dengan usulan Luhut karena khawatir keterlibatan kembali investasi asing dalam perikanan tangkap akan membuat perairan Indonesia overfishing lagi. Susi bahkan siap mundur dari kabinet Joko Widodo jika investor asing diberi kesempatan lagi menggarap perikanan tangkap.

Kadin melihat ide merevisi Perpres yang kerap disebut sebagai aturan daftar negatif investasi (DNI) itu perlu ditampung karena jumlah kapal lokal saat ini belum memadai.

"Ikan sekarang melimpah. Padahal setelah umur 8 bulan, ikan-ikan itu melemah dan mudah dimangsa predator atau mereka bermigrasi ke perairan luar negeri. Sayang sekali kalau sekarang tidak dioptimalkan," ujarnya.

Sekalipun KKP menyampaikan saat ini ada 915 kapal berbobot di atas 30 gross ton (GT) di Natuna yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan segera disusul oleh 300 kapal eks cantrang yang dimobilisasi dari Pantai Utara Jawa, Kadin memandang jumlah itu belum cukup.

Menurut Yugi, KKP tidak menjelaskan detail ukuran kapal-kapal itu. Padahal untuk menggarap Natuna, dibutuhkan kapal berbobot paling tidak 200 GT agar layak, kuat, dan berdaya jelajah tinggi. Untuk itu, kata dia, perlu kerja sama antara pengusaha lokal dan asing untuk pengadaan kapal besar.

Untuk menghindari risiko transshipment di tengah laut dan mengamankan penerimaan negara, dia berpendapat pemerintah bisa menempatkan aparat Bea dan Cukai di kapal.

Adapun untuk menghindari risiko overfishing, pemerintah bisa menerapkan sistem buka-tutup musim tangkap (on-off season) di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper