Bisnis.com, JAKARTA -- Staf Khusus Menko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan keinginan membuka usaha perikanan tangkap bagi investasi asing didasari atas kondisi kapasitas dalam negeri yang belum optimal.
"Illegal fishing kan makin kecil. Ikan banyak di laut. Kalau kita enggak bisa nangkap, kan sia-sia. Yang dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan potensi yang ada," ujarnya, Selasa (2/8/2016).
Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan ingin aturan daftar negatif investasi (DNI) diubah demi mengakomodasi investor asing untuk masuk mengelola perikanan tangkap di Natuna.
Menurutnya, kran investasi bagi asing itu tidak harus dibuka lebar dengan kepemilikan dominan, tetapi bisa dalam bentuk usaha patungan (joint venture).
Padahal dalam Peraturan Presiden No 44/2016 yang mengatur DNI, usaha perikanan tangkap sama sekali tertutup bagi investasi asing.
Walaupun begitu, Purbaya menuturkan ide merevisi Perpres tidak mungkin direalisasikan dalam waktu singkat.
Pemerintah tengah menghitung kapasitas kapal dalam negeri yang mampu menangkap potensi ikan di Natuna.
Jika kapasitas kapal lokal tidak mampu, maka kemungkinan investor asing masuk ke perikanan tangkap perlu dipikirkan.
"Semuanya tidak ada yang diharamkan untuk mencari alternatif. Kalau kita mengharamkan alternatif, kan susah," ujarnya.
Ikan Melimpah di Natuna, Investasi Asing Siap Dibuka
Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan ingin aturan daftar negatif investasi (DNI) diubah demi mengakomodasi investor asing untuk masuk mengelola perikanan tangkap di Natuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium