Bisnis.com, JAKARTA - Petani garam meminta Menteri Perdagangan baru memasukkan ketentuan kewajiban penyerapan garam rakyat dan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kebijakan impor garam, termasuk garam industri.
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Muhammad Hasan mengatakan dimasukkannya ketentuan itu dalam tata niaga impor garam sesungguhnya sejalan dengan UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Menurutnya, usulan itu sebenarnya sudah disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atas desakan petani garam. Sayangnya, ungkap dia, otoritas perdagangan belum memberikan sinyal persetujuan.
"Kami minta Menteri Perdagangan menanggapi serius usulan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Hasan, Kamis (28/7/2016).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015, importir garam industri tidak perlu mengantongi rekomendasi KKP. Bahkan, importir tidak wajib menyerap panen dari petambak garam dalam beleid yang berlaku mulai Juni itu.
Hasan menuturkan pembebasan importir garam industri dari kewajiban menyerap garam lokal tidak menjamin keberlangsungan usaha petambak garam sekalipun PT Garam sebagai BUMN telah ditugasi menyerap.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti sebelumnya mengatakan Menteri KP tengah menyusun peraturan impor garam yang akan mewajibkan importir garam konsumsi dan garam industri untuk menyerap garam rakyat dalam kuota tertentu.
“Sekarang permennya lagi dalam proses drafting," tutur Brahmantya (Bisnis, 14/7/2016).
Brahmantya mengatakan instansinya akan duduk bersama Kemendag untuk merumuskan tata kelola teknis importasi garam yang baru.
KKP menargetkan produksi garam nasional mencapai 3 juta ton tahun ini, sebagian besar memasok kebutuhan konsumsi sebanyak 2 juta ton. Sementara Kemenperin pernah melansir impor garam industri mencapai 2,25 juta ton.
Pada saat yang sama, Koalisi Rakyat untuk Perikanan (Kiara) menyoroti pekerjaan rumah Mendag dan Menperin baru, khususnya pada kebijakan impor garam.
Menurut Deputi Pengelolaan Pengetahuan Kiara Parid Ridwanudin, masalah di Kemendag adalah ketidakterbukaan perizinan dan penetapan kuota impor garam tanpa memprioritaskan penyerapan garam lokal sehingga merugikan petambak garam nasional. Kiara meminta Mendag Enggartiasto Lukita membereskan persoalan itu.
Pendataan yang semrawut, yang berujung pada impor garam yang merugikan petambak, juga menjadi pekerjaan rumah Menperin Airlangga Hartarto. Pengganti Saleh Husin itu juga perlu meningkatkan kualitas garam lokal menjadi garam yang dipasarkan secara luas juga harus dilakukan, bekerja sama dengan KKP.
"Dibutuhkan keberanian untuk memprioritaskan kepentingan nasional, khususnya masyarakat pesisir. Tanpa keberanian ini, perombakan (kabinet) jilid kedua ini tidak akan menghadirkan perubahan," ujar Parid.