Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWASEMBADA PANGAN: Kadis, Danramil, Danrem Tandatangan Dukungan

Kepala Dinas Pertanian di seluruh Sumatra Utara (Sumut), Dandim dan Danrem di Sumatra Utara menandatangani kesepakatan kesanggupan atau (pakta integritas) perluasan tambah lahan panen dan penyerapan gabah 2016.
Pekerja sedang menanam padi di wilayah Bhubaneswar, Thailand (19/7/2014)./Reuters-Stringer
Pekerja sedang menanam padi di wilayah Bhubaneswar, Thailand (19/7/2014)./Reuters-Stringer

Bisnis.com, MEDAN - Kepala Dinas Pertanian di seluruh Sumatra Utara (Sumut), Dandim dan Danrem di Sumatra Utara menandatangani kesepakatan kesanggupan atau (pakta integritas) perluasan tambah lahan panen dan penyerapan gabah 2016.

Kesepakatan itu dilakukan di depan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di ruang Rapat Koordinasi Pangan Provinsi Sumatra Utara di Ruang Martabe Kantor Gubernur Sumatra Utara, Senin (25/7/2016).

Mentan Amran Sulaiman meminta Sumut ikut memacu produksi, karena sebagai salah satu sentra tanaman pangan di Tanah Air.

"Sumut kini di posisi keenam, tergeser oleh Sumatra Selatan yang berada di posisi keempat. Mereka ada penambahan produksi 1 juta ton. Kini mereka bertekad untuk naik ke posisi ketiga,"'ujarnya.

Sementara itu, Pangdam Bukit Barisan Mayor Jenderal Lodewyk Pusung mengingatkan, agar komitmen itu hanya di atas kertas.

 "Jangan hanya di atas kertas tapi mari kita sama sama turun ke lapangan. Malu kita kalau hanya di ruang ini, kita turun sama sama. Kita harus bisa dan ingatkan agar--juga para Dandim dan Danrem-- turun sama-sana ke sawah, kita pasti bisa."

Tengku Erry Nuradi mengatakan, Sumut sebagai salah satu lumbung pangan nasional kini berada di peringkat keenam nasional yang mendapatkan alokasi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan terkait dalam upaya pencapaian peningkatan produksi komoditas tanaman pangan (padi, kadung dan kedele) bersumber dari dana APBN.

Gubernur memerintahkan di Sumut tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian sawah ke non-sawah yang saat ini mencapai 2,7% setiap tahun. Sebab, sudah ada Perda No 3 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Gubernur meminta seluruh kabupaten  dan kota untuk segera menerbitkan peraturan bupati atau walikota guna mencegah terjadi alih fungsi lahan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper