Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Fokus Optimalkan Pasokan Minyak Mentah

Pemerintah fokus mengoptimalkan pasokan minyak mentah guna menunjang cadangan penyangga energi yang mendapat alokasi sebesar Rp800 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016 setelah perubahan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah fokus mengoptimalkan pasokan minyak mentah guna menunjang cadangan penyangga energi yang mendapat alokasi sebesar Rp800 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016 setelah perubahan.

Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar mengatakan dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) cadangan penyangga energi (CPE) terdapat sembilan substansi utama terkait penyediaan dan pengelolaan. Adapun, telah ditentukan bahwa jenis sumber energi yang menjadi perhatian utama yakni minyak mentah.

Sementara, hasil olahannya seperti bensin, solar, avtur dan liquefied petroleum gas (LPG) menadi perhatian saat kebutuhan minyak mentah terpenuhi. Terlepas dari itu, prioritas terkait jenis sumber energi akan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan perkembangan kebutuhan nasional.

Di sisi lain, terkait jumlah dan waktu ideal cadangan, telah ditetapkan disesuaikan dengan kebutuhan rata-rata harian nasional sebelumnya selama 30 hari konsumsi secara bertahap.

Lokasi yang dipilih harus memenuhi aspek geologi, geografis, keekonomian, persyaratan tata ruang dan linkungan hidup serta studi kelayakan teknis dan non-teknis.

"Prioritasnya crude oil," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Mengenai infrastrukturnya, dia menyebut pada tahap awal akan dilakukan optimalisasi infrastruktur yang ada terlebih dahulu. Bila anggaran tak memungkinkan, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

Pasokan minyak mentah, katanya, bisa didapat dari produksi dalam negeri termasuk bagian negara maupun bagian kontraktor atau produksi luar negeri. Pemerintah mengalokasikan dana Rp800 miliar untuk memasok minyak mentah di tahun ini.  

CPE, ujar Andang, ditugaskan kepada pejabat eselon I pelaksana teknis di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun, CPE dikeluarkan saat terjadi krisis dan darurat energi sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No.41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Darurat Energi.

Pemulihan CPE, baru dilakukan 90 hari setelah krisis berakhir dengan tetap menjaga jumlah, standar dan mutu.

"Bersumber dari APBN. Infrastruktur mungkin dari sumber lain."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper