Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Judicial Review Pengampunan Pajak: Pemerintah Bentuk Tim

Pemerintah mengakui siap menghadapi judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan elemen masyarakat sipil. Kementerian Koordinator Perekonomian akan membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengakui siap menghadapi judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan elemen masyarakat sipil. Kementerian Koordinator Perekonomian akan membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

 
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tim tersebut akan berisi perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan HAM.
 
“Strateginya bagaimana? Kita akan baca dulu detailnya, mereka mempersoalkan yang bagian mana, kemudian kami akan membuat daftar ahli-ahli hukum yang akan kami minta ikut menyiapkan [pembelaan] itu. Kami akan rapat besok [Kamis, 14/7/2016], di kantor saya,” kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/7/2016).
 
Dia mengatakan, proses pengujian yudisial tersebut merupakan sesuatu yang wajar terjadi di negara demokrasi. Menurutnya, proses pengajuan judicial review tersebut dinilai tidak akan menghambat pelaksanaan tax amnesty.
 
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara secara resmi mendaftarkan judicial review UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (13/7/2016). Para penggugat menilai UU ini melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip konstitusi di Indonesia.
 
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso yang mendapingi penggugat menyatakan, pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty yang menjadi tumpuan 11 pasal lain menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
 
"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal lain yang kami uji adalah mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak," kata Sugeng.
 
Dia menambahkan, pasal mengenai pengurangan tarif pajak dalam pemberlakuan UU tax amnesty bisa menjadi bahan gugatan perdata. Adapun, pasal mengenai kekebalan yang dimiliki Menteri Keuangan dan aparatur lainnya juga digugat.
 
"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper