Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah terus mematangkan rencana pelaksanaan pengampunan pajak. Selain mempersiapkan instrumen finansial, Pemerintah akan menuntaskan daftar proyek infrastruktur dan menyelaraskan rencana sejumlah perusahaan pelat merah untuk menampung dana hasil repatriasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sendiri dijadwalkan melansir daftar proyek yang berpeluang kepada calon peserta pengampunan pajak untuk melakukan investasi. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, aksi right issue yang telah disetujui tim privatisasi untuk empat BUMN juga merupakan salah satu bagian dari langkah memuluskan pelaksanaan pengampunan pajak.
Menurutnya, pelaksanaan right issue yang dilandasi Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi salah satu jalan untuk meraup dana hasil repatriasi. Dia mengatakan, saat ini Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian bersama Bappenas tengah mengidentifikasi proyek-proyek apa saja yang bisa ditawarkan. “Identifikasi belum selesai, tapi kami sudah memiliki peta [proyeknya],” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2016).
Meskipun demikian, dia menuturkan Pemerintah tetap mengarahkan dana-dana hasil repatriasi masuk ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, reksa dana, serta sekuritisasi seperti trustee dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Adapun, Darmin mengatakan Presiden juga meminta agar para menterinya mempersiapkan kemungkinan gugatan judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak. “Kalau sudah resmi digugat ya kita harus siapkan tim,” ujarnya.