Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR DAGING: Tiga Importir Di Batam Kantongi Izin Dari Kemendag

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, tiga perusahaan impor daging memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan periode Mei hingga Agustus 2016 khusus untuk memenuhi kebutuhan Batam, tetapi baru satu yang merealisasikannya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, tiga perusahaan impor daging memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan periode Mei hingga Agustus 2016 khusus untuk memenuhi kebutuhan Batam, tetapi baru satu yang merealisasikannya.

"Yang memperoleh izin tiga. Namun pada Mei hanya terealisasi 40 ton oleh PT Dewi Kartika Inti. Yang lainnya tidak melakukan impor," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Rabu (29/6/2016).

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Kharisma Karya Kartika, PT Dewi Kartika Inti, PT Batam Frozen Food. Mereka diberi izin mengimpor daging sapi dan biri-biri dari Selandia Baru dan Australia.

Berdasarkan izin yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, kata dia, selain daging sapi beku, juga ada daging domba yang semuanya dari Australia dan Selandia Baru.

Sementara itu berdasarkan data BP Batam, PT Batam Frozen Food memperoleh kuota 10 ton untuk daging sapi beku tanpa tulang, dan 40 ton daging sapi beku berbagai jenis. Hingga awal Juni perusahaan ini tidak memasukkan daging ke Batam.

Selanjutnya PT Dewi Kartika Inti mendapat kuota Impor daging sapi beku campuran seberat 60 ton. Namun yang terealisasi hanya 40 ton. PT Kharisma Karya Kartika mendapat izin impor 60 ton daging sapi beku berbagai bagian, daging domba beku tampa tulang sebanyak 10 ton dan 15 ton daging domba beku bertuang. Namun tidak melakukan impor.

"Seharusnya pada pertengahan Juni sampai dengan Juli PT Batam Frozen Food memasukkan 60 ton daging sapi beku. Namun, hingga saat ini belum," kata Andiantono.

Izin dan kuota daging tersebut, kata Andiantono, bukan dari BP Batam, melainkan dari kementerian Perdagangan yang kemudian ditembuskan ke BP Batam.

"BP Batam hanya mengeluarkan izin barang masuk atas persetujuan izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Barang itu khusus untuk Batam," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper