Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN-P: KPPU Peroleh Suntikan Anggaran Rp50 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapatkan tambahan anggaran Rp50 miliar dalam RAPBN-P 2016. Suntikan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengawas persaingan milik negara itu sepanjang 2016.
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf/Bisnis.com
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapatkan tambahan anggaran Rp50 miliar dalam RAPBN-P 2016. Suntikan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengawas persaingan milik negara itu sepanjang 2016.

Suntikan dana ini menyusul dipangkasnya anggaran KPPU senilai Rp27 miliar yang telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI. Awalnya, Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, KPPU memperoleh anggaran sebesar Rp116 miliar. Dengan adanya pemangkasan kemudian penambahan anggaran, maka kini KPPU mengantongi Rp139,5 miliar.

“KPPU memang ditambah Rp50 miliar tetapi kami masih harus mengembalikan hasil pemangkasan kemarin sebanyak Rp27 miliar. Itu tetap dikembalikan ke negara,” ujar Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf kepada Bisnis, Selasa (28/6/2016).

Syarkawi mengatakan tambahan anggaran dari pemerintah memang sedang dibutuhkan oleh lembaga yang sedang dia pimpin. Adapun anggaran KPPU sepenuhnya dialokasikan untuk memperkuat proses penyidikan.

Komisi yang baru saja merayakan ulang tahunnya ke-15 ini memfokuskan penyelidikan pada 11 komoditas pangan strategis. Komoditas tersebut antara lain gula, beras, bawang merah, bawang putih, daging ayam ras, daging sapi, kedelai, jagung dan tepung terigu.

Pemantauan harga dan pengawasan persaingan usaha telah dilakukan dengan langkah awal yaitu membentuk pakta integritas antara KPPU dan asosiasi terkait. “Komoditas pangan itu isu terpenting pertama yang kami pelototi terus,” tuturnya.

Di samping komoditas pangan, KPPU juga memfokuskan pada penyidikan industri telekomunikasi. Seperti deikatahui, KPPU sedang mengusut kasus dugaan praktik persaingan usaha antara dua opeerator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan Indosat.

Adapun PT Telekomunikasi Seluler didduga melakukan praktik monopoli usaha di luar jawa. Sedangkan PT Indosat Tbk diduga melakukan tindakan gimmick atau kecurangan dalam melakukan promosi usaha.

Adapun, salah satu bukti yang dimiliki Indosat adalah hasil tangkapan layar karyawan Telkomsel yang memborong karau perdana Indosat di luar jawa. Hal itu tentu bertentangan dengan UU Persaingan Usaha No 5 Thaun 1999, Pasal 19 b di mana badan usaha menghalangi badan usaha lainnya untuk mendapatkan pelanggan atau konsumen.

Foto yang beredar tersebut diguga dilakukan oleh oknum di area IV Telkomsel, yaitu Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami akan lakukan penyidikan hingga ke Kalimantan dan Sulawesi untuk menemukan kebenaran dari hasil foto tersebut. Untuk penyidikan seperti itu KPPU tentu butuh dana,” urainya.

Pihakya memastikan anggaran yang diamanatkan kepada KPPU dalam agenda RAPBN-P ini tidak melenceng dari tujuan awal KPPU dalam menegakkan hukum.

Hingga saat ini, KPPU mengusut 26 perkara terkait persaingan usaha tidak sehat , masalah tender dan kemitraan. Adapun 9 di antaranya telah sampai tahap putusan sedangkan 17 sisanya masih proses persidangan.

Mantan Chief Economist Bank Negera Indonesia (BNI) Makassar mengklaim bahwa KPPU telah memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kas negara.

Syarkawi memerinci pada awal hingga pertengahan tahun ini, KPPU telah menyumbang pendapatan ke negara dari berbagai kasus yang yang telah diputuskan oleh KPPU.

Sebut saja, KPPU mendenda 32 feedloter sapi yang bersalah melakukan praktik kartel, sebanyak Rp117 miliar. Selain itu, putusan kartel SMS pada industri telekomunikasi juga menyumbang Rp28 miliar dan kasus ban mobil sebesar Rp150 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper