Bisnis.com, SURABAYA – Kalangan pengusaha properti di Jawa Timur mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan undang-undang yang jelas tentang kepala desa dan jajarannya di tingkat bawah karena dianggap menghambat pembangunan program rumah sederhana tapak (RST) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, Totok Lusida mengatakan selama ini dalam upaya pengembangan perumahan diperlukan sejumlah izin atau tanda tangan dari kepala desa setempat hingga RT/RW. Hanya saja, dalam praktiknya diperlukan sejumlah gratfifikasi bagi mereka agar mendapatkan tanda tangan tersebut dengan nilai nominal yang sesuai keinginan pribadi.
“Nah, pejabat tingkat bawah ini perlu diatur dalam UU, atau aturan supaya kepala desa nurut kepada aturan kepala daerahnya supaya tidak memeras karena mereka juga pejabat yang harusnya ada sanksi tegasnya karena itu juga masuk kategori korupsi,” jelasnya, Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan tanpa ada izin kepala desa, program pengembangan rumah tidak akan bisa berjalan. Kondisi itulah yang menjadi indikator mahalnya biaya membangun rumah bagi MBR dibandingkan membangun rumah segmen menengat atas.
Padahal, harga rumah MBR terutama yang menggunakan subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dipatok Rp116 juta.
Sedangkan harga lahannya mahal, ditambah lagi biaya-biaya untuk mendapatkan tanda tangan dari kepala desa setempat.
“Program sejuta rumah ini harus didukung dari tingkat bawah juga, ini harus dipikirkan oleh pemerintah pusat,” imbuh Totok.
Totok mengakui target pembangunan RST di Jatim sendiri cukup terhambat, dari target 25.000 unit RST 2016, hingga saat ini realisasinya masih hampir mendekati 50% akibat banyaknya hambatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur, Soepratno memaparkan, biaya-biaya di tingkat bawah itu biasanya meliputi tanda tangan kepala desa untuk sertifikasi lahan, perundingan soal makam, izin gangguan, hak atas tanah, hingga riwayat tanah. Bahkan mematok biaya untuk urukan tanah, uang debu dan pembebasan lahan per meter sesuai aturan kepala desa sendiri.
“Memang harus ada tanda tangan kepala desa karena yang tahu sejarah tanahnya ya mereka, sedangkan BPN tidak tahu. Namun alangkah baiknya kalau orang-orang yang menjabat ini diatur dalam UU,” ujarnya.
Apersi Jatim sendiri tahun ini menargetkan membangun 15.000 RST, tetapi realisasinya juga sama dengan target REI Jatim yang hampi rmencapai 50% akibat hambatan tersebut.
“Realiasasi RST MBR ini agak sulit sekali, selain harga sudah dipatok, lalu ada kendala dari bank pelaksana untuk penyaluran FLPP karena resiko gagal bayar itu dibebankan kepada bank pelaksana, pada akhirnya bank menjadi sensitif dan selektif, sedangkan MBR ini banyak yang bekerja di sektor informal,” jelas Soepratno.
Bendara REI Jatim, Agus Sumartono menambahkan, selain hambatan-hambatan tersebut, dalam pengembangan rumah MBR dengan FLPP itu ada syarat baru yakni pengembang harus membangun lebih dulu infrastruktur jalan.
“Jadi harga dipatok, peraturannya diperketat, ini jadi susah,” imbuhnya.
Hambat Rumah MBR, Perlu UU soal Kepala Desa
Kalangan pengusaha properti di Jawa Timur mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan undang-undang yang jelas tentang kepala desa dan jajarannya di tingkat bawah karena dianggap menghambat pembangunan program rumah sederhana tapak (RST) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu