Kabar24com, Jakarta--Pemerintah tengah menyusun peraturan untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal antara pemerintah dan investor sehingga tidak harus berakhir di meja hijau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rancangan peraturan pemerintah itu sedianya mengatur sengketa antara pemerintah dan investor baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan konsultasi dan negosiasi. Mediasi ini juga harus dibatasi waktu sehingga ada kepastian bagi investor.
"Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan, ini kan urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," katanya, di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dia menuturkan investor tetap bisa menempuh langkah melalui arbitrase setelah melakukan media. Langkah itu bisa dilakukan di arbitrase dalam negeri dan luar negeri dengan persetujuan pemerintah. Namun, pemerintah tetap selektif dan bersiap diri untuk !menghadapi arbitrase internasional.
Lebih lanjut, dalam mediasi itu pemerintah akan membatasi materi substansi yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Materi regulasi yang bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak.
"Pemerintah masih akan menimbang efektifitas peraturan agar nantinya tidak terlalu membatasi pihak-pihak yang bersengketa," ucapnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan pembahasan rancangan peraturan untuk media belum sampai pada penentuan badan yang membawahi pusat mediasi investor.  Mediasi antarpihak itu akan diberikan batasan waktu hingga 60 hari sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Sebagai perbandingan, dia mengatakan mediasi investasi di luar negeri biasanya berada di bawah Kementerian terkait investasi atau independen.
"Terlepas menginduknya ke mana sementara ini inisiasi dari BKPM tentunya dengan mendapat dukungan dari kementerian terkait lainnya," ujarnya.
Munculnya inisiatif ini mengingat banyaknya negara lain yang ingin investornya dilindungi sehingga media menjadi prioritas pilihan penyelesaian sengketa. Kepastian hukum menjadi penting untuk merealisasikan minat investasi di Tanah Air.
Franky mengatakan setiap bulan BKPM harus menghadapi gugatan hukum sebagai pihak ketiga. Selama mediasi penyelesaian sengketa berada di pengadilan sehingga langsung masuk dalam proses hukum.
"Di negara lain ada [badan mediasi]. Nah, kita ini ada karena kita kan banyak investor-investor besar juga dan setiap ada gugatan hukum BKPM menjadi gugatan ketiga," katanya.