Bisnis.com, JAKARTA - Izin Mendirikan Bangaunan (IMB) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki pemilik tanah yang hendak mendirikan, menambah, mengurangi, atau mengubah bangunan sesuai kehendak. Cara, strategi dan panduan lengkap mengurusnya pun sudah banyak dibahas dalam sejumlah artikel.
Namun, tahukah Anda bahwa bangunan yang memiliki IMB juga penting mengantongi IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan)? Ketiganya merupakan satu kesatuan yang berkaitan erat dengan legalitas kepemilikan hunian dan menghindari sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Untuk mendapatkan ketiganya pun tak bisa diurus bersamaan dan ada prosedur yang dilewati tahap demi tahap. Ketika Anda mendirikan bangunan dibutuhkan IMB untuk legalitasnya. Namun IMB hanya berfungsi sebatas merombak dan membangun bangunan, tidak menempatinya.
Bila bangunan telah jadi dan ingin menempatinya, maka perlu mengurus IPB. JIka IPB sudah dimiliki, maka juga wajib memiliki KMB nantinya. Lebih
jelasnya tentang ketiga dokumen tersebut, simak ulasan berikut:
IMB
Dokumen penting ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan badan yang bertugas mengeluarkan surat IMB umumnya berbeda-beda. Contohnya di Jakarta, IMB dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Pembangunan, sedangkan daerah lain bisa dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, Dinas Bangunan, Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan dan sebagainya.
IMB dikeluarkan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan nyaman sesuai dengan peruntukkan. Untuk mengajukan permohonan harus melengkapi formulir dan melampirkan sejumlah persyaratan. Baik untuk bangunan rumah tinggal atau bangun-bangunan.
Waktu penyelesaiannya sekitar 25 hari kerja untuk rumah tinggal atau bangunan, 35 hari kerja untuk bangunan bukan rumah tinggal, dan 60 hari kerja untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu.
Waktu tersebut tidak berlaku bila hasil penelitian teknis dari pemohohn memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. IMB yang diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran keterangan, peta rencana kota, gambar arsitektur, perhitungan, dan gambar struktur atau instalasi, serta perlengkapannya (bila ada. IMB juga dilengkapi bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.
IPB dan KMB
Setelah mengantongi IMB pemilik bangunan perlu mengurus IPB. Masa berlaku IPB umumnya 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non rumah tinggal. Untuk mendapatkannya, pemilik harus mendapat pengesahan dari Kepala Kecamatan di daerah tinggal.
Sebelum pengesahan itu, akan ada pemeriksaan lapangan oleh petugas pada bangunan pemilik. BIla masa IPB berakhir, maka pemilik harus mengajukan permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB). Caranya dengan memberikan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari, sebelum batas waktu penilaian kelayakan menggunakan bangunan.
Untuk waktu penyelesaian pengurusan KMB sebagai berikut:
- Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya 25 hari kerja.
- Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja.
- Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat- lambatnya 60 hari kerja.
Waktu tersebut tak berlaku bila pemohon masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, setelah hasil penelitian teknis. KMB diterbitkan bila penggunaan bangunan yang dimohon sesuai dengan IPB yang telah diterbitkan sebelumnya.