Bisnis.com, Jakarta--Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Adil Akbar menilai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer ke daerah selama ini berupa gelondongan sehingga seringkali tidak efektif manfaatnya. Pembagian dana alokasi khusus ke daerah harus transparan mengingat jumlah nilainya yang besar, namun penyerapannya belum optimal.
Dalam perkiraan postur APBN 2017, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengalokasikan dana prioritas DAK Fisik sebesar Rp75,4 triliun dan DAK Nonfisik Rp132,2 triliun.
Dia juga meminta agar pemerintah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam memberikan dana alokasi khusus ke daerah.
"Alokasinya tetap pada koridor politik anggaran, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan negara. Kalau tidak begitu, memaksakan artinya, pemerintah pusat harus lebih tegas," ucapnya, Senin (13/6).
Menurutnya, pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan penyerapan DAK dengan hasil perwujudan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memiliki kualitas sumber daya manusia untuk merencanakan dan mengelola anggaran.
"Bukan soal kuantitas uang yang dikurangi tapi efektivitas uang besar itu disandingkan rencana daerah dan pemberdayaan lainnya," katanya.
Menurut catatan Bisnis, realisasi belanja DAK untuk pendidikan sebesar Rp10,4 triliun dengan realisasi Rp2,6 triliun, bidang kesehatan Rp1,9 triliun dengan realisasi Rp619 miliar. Sementara itu, DAK bidang pertanian realisasinya Rp3,9 triliun dari pagi anggaran Rp6,1 triliun.