Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stabilkan Harga Daging Sapi, Pemerintah Harus Hapus Kuota Impor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis harga daging sapi dapat menyentuh Rp80.000 per kilogram seperti yang dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  optimistis harga daging sapi dapat menyentuh Rp80.000 per kilogram seperti yang dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, proses untuk mencapai patokan tersebut dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Artinya, masih diperlukan berbagai revisi regulasi di kementerian strategis yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Ketua Umum KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU mengusulkan agar pemerintah menghapus kuota impor daging sapi. Dia menilai, penetapan kuota impor pada komoditas sapi tidak tepat. Pihaknya akan melakuka advokasi kebijakan kepada kementerian pedagangan untuk mengubah sistem impor menjadi sistem tarif.

Hal ini pulalah yang telah dilakukan oleh pemerintah pada komoditas bawang putih. Alhasil, harga bawang putih cenderung stabil dan tidak bergejolak seperti tahun 2013 lalu.

“Kebijakan tarif dapat meninimaliasi praktik persaingan usaha tidak sehat,” katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (8/6/2016).

Pasalnya, kebijakan impor ini juga cenderung dapat dimainkan oleh oknum-oknum tertentu. Nyatanya 32 perusahaan pengimpor sapi terbukti menahan pasokan sapi impor ke rumah pemotongan hewan. Sehingga, harga daging sapi pada lebaran tahun lalu meroket hingga Rp150.000 per kg lantaran kelangkaan pasokan.

Harga Dipatok

Pada kesempatan berbeda, Syarkawi juga setuju untuk mematok harga daging sapi, layaknya sistem patokan tarif angkutan umum.Namun, harus menjadi catatan, sambungnya, pemerintah tidak perlu menerapkan batas tarif bawah lantaran hal itu merupakan praktik price fixing.

“Patokan harga batas atas itu memang perlu. Namun kalau batas bawah kami tidak setuju,” tegasnya. 

Pemerintah, lanjut Syarkawi, harus membuat patokan harga ideal harga sapi di kisaran Rp80.000-Rp90.000 per kg. Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015. Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Kemendag menetapkan harga barang stratregis untuk menghindari fluktuasi harga yang tajam.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menyatakan pihaknya menyetujui adanya advokasi kebijakan antara KPPU dan Kemendag. Menurutnya, kemendag dan KPPU perlu melakukan sinergi dalam mengontrol harga acuan komoditas pangan. Kemendag memiliki wewenang membuat regulasi, sedangkan KPPU yang mengawasi jalannya regulasi.

“Memang ada praktik monopoli atau oligopoli di sektor tertentu. Namun kami tidak memiliki wewenang untuk menindaknya. Itu adalah koridor KPPU,” katanya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper