Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Pacu Klaster Hortikultura

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memacu peningkatan produksi hortikultura melalui klaster seiring permintaan pasar lokal maupun ekspor semakin tinggi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memacu peningkatan produksi hortikultura melalui klaster seiring permintaan pasar lokal maupun ekspor semakin tinggi.

Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian dan Tanaman (Diperta) Jabar Obas Firmansyah mengatakan tahun ini direalisasikan program pengembangan kawasan untuk membentuk wilayah sentra produksi dan klaster usaha agribisnis terintegrasi.

"Jika petani bergerak sendirian, ketika gagal panen mereka akan cepat menyerah. Sementara dalam klasterisasi, para petani bisa bersinergi dan saling menyemangati,” katanya kepada Bisnis, Selasa (7/6).

Dia mengemukakan dengan mekanisme klasterisasi para petani komoditas pertanian dapat saling bekerjasama dan dapat diberi pembinaan yang lebih efisien, sehingga sektor hortikultura dapat lebih produktif.

"Sepanjang 2016, pengembangan kegiatan buah dan sayuran dialokasikan di kabupaten/kota yang merupakan sentra buah-buahan maupun sayuran," ujarnya.

Untuk sayuran, pihaknya akan mengembangkan klaster cabai dan bawang seluas 25 hektare (ha).

Adapun, buah-buahan yang dikembangkan yakni komoditas yang bernilai ekonomi tinggi seperti manggis 100 ha, jeruk keprok 25 ha, mangga 125 ha, pepaya 25 ha, pisang 20 ha, dan jambu kristal 25 ha.

Kendati demikian, Obas menjelaskan klaster tersebut sebagian tidak didirikan dalam satu hamparan mengingat kontur wilayah di Jabar tidak seluruhnya dataran.

"Dalam pelaksanaannya ternyata tidak dalam satu hamparan, tapi terbagi dalam beberapa desa atau kecamatan yang di dalamnya ada dukungan untuk pasca-panennya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan pendirian klaster hortikultura sudah diamanatkan dalam Undang-undang No.13/2010 tentang Hortikultura.

Menurutnya, salah satu pasal dalam UU tersebut mengatur produksi hingga tata niaga hortikultura perlu didirikan dalam sebuah klaster.

Hal tersebut, salah satunya agar para petani dimudahkan menjual hasil produksi secara langsung pada perusahaan besar.

“Kami menyarankan pemerintah agar memperbesar porsi anggaran pertanian 10% salah satunya untuk memperbanyak klaster hortikultura," tuturnya.

Pihaknya berharap pemerintah serius mendorong program sertifikasi dan dukungan teknologi demi meningkatkan produktivitas hortikulura.

"Kurangnya perhatian pemerintah membuat para petani hanya mempertimbangkan aspek kuantitas dalam memanen produknya. Padahal, hasil panen yang melimpah justru membuat harga jual produk menjadi anjlok," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper