Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta menilai para pemilik kendaraan yang menjadi mitra perusahaan aplikasi penyedia angkutan umum tidak sungguh-sungguh ingin menjadi perusahaan angkutan umum.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuturkan klaim-klaim perusahaan aplikasi penyedia angkutan umum sewa beroda empat yang selama ini mengatakan telah membantu pemerintah mengatasi pengangguran jelas tidak benar.
Menurutnya, para mitra perusahaan aplikasi penyedia angkutan umum yang ikut serta menjadi bagian selama ini hanya untuk pekerjaan sampingan.
“Anggota-anggota Uber dan Grab bukan pengangguran. Mereka punya kendaraan sambil berangkat atau pulang kerja cari tambahan,” kata Shafruhan, Rabu (1/6/2016).
Oleh karena itu, dia menambahkan apabila masih banyak mitra perusahaan penyedia aplikasi yang belum mendapatkan izin sebagai angkutan umum bukan sesuatu yang aneh. Menurutnya, kendaraan-kendaraan pribadi tersebut untuk menjadi angkutan umum harus balik nama menjadi nama perusahaan.
Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga harus melalui proses uji kir. Terakhir, pemerintah akan melakukan kontrol terhadap operasional kendaraan mereka jika telah menjadi angkutan umum sewa. “Pada saat itu, mereka tidak siap [dan] keliatan sekali,” kata Shafruhan.
Dia menekankan pemerintah harus merazia kendaraan-kendaraan mitra aplikasi penyedia angkutan umum yang saat ini belum melakukan uji kir dan mendapatkan izin operasi. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menahan kendaraan tersebut.
Terkait dengan lamanya waktu penahanan, dia mengungkapkan, Organda akan mengajukan usulan agar kendaraan tersebut ditahan selama satu tahun.
Selain itu, Shafruhan menginginkan, perusahaan aplikasi penyedia angkutan umum bersama dengan mitranya membuka data yang mereka miliki mengenai jumlah kendaraan yang tergabung sebagai bentuk tanggung jawab moralnya kepada masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, pada prinsipnya kendaraan angkutan umum roda empat mitra perusahaan aplikasi penyedia angkutan umum boleh beroperasi bila sudah memiliki izin.
Kemudian, kendaran-kendaraan tersebut belum boleh beroperasi jika tidak memiliki izin. Menurutnya, beberapa pihak terkait akan melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin.
Sebelumnya, berdasarkan data terakhir, Surat Rekomendasi Uji Tipe yang Kementerian Perhubungan keluarkan untuk kendaraan-kendaraan mitra perusahaan aplikasi tersebut mencapai 3.323. Namun, belum semua melakukan uji kir.