Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Investasi, Mendagri Hapus Aspek Lingkungan dari Kriteria Izin Gangguan

Kementerian Dalam Negeri melansir Peraturan Mendagri No. 22/2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang diklaim bisa menggairahkan iklim investasi dan aktivitas bisnis.
Perizinan terpadu. /Bisnis.com
Perizinan terpadu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri melansir Peraturan Mendagri No. 22/2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang diklaim bisa menggairahkan iklim investasi dan aktivitas bisnis.

Melalui keterangan tertulis dari Sekretariat Kabinet, Selasa (31/5/2016), Kemendagri menyatakan, beleid ini juga bisa memberikan kepastian berusaha sekaligus melindungi kepentingan umum.

Selain itu, Permendagri yang diundangkan pada 2 Mei 2016 ini juga meruoakan penyesesuaian terhadap Permendagri lainnya.

Dalam peraturan ini, Mendagri menghapus ketentuan mengenai masalah lingkungan dari kriteria gangguan dalam penetapan izin di daerah, yang semula masuk dalam Pasal 3 ayat 1 (a) Permendagri No. 27/2009.

Kini bunyi ayat tersebut menjadi, kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari, b. Sosial kemasyarakatan, dan c. ekonomi.

Terkait hal iti, Mendagri juga menghapuskan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, yang berbunyi “Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan”.

Melalui Permen itu juga, Mendagri kini mewajibkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib memiliki Izin Gangguan Daerah. Izin tersebut merupakan kewenangan Bupati/Walikota, kecuali untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewenangan pemberian izin itu ada pada Gubernur.

Mendagri juga mengubah ketentuan mengenai akses informasi yang terkait dengan lingkungan, yang berhak diperoleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper