Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Baja Persoalkan Masalah Impuritas

Pelaku industri baja mempersoalkan tidak diaturnya toleransi impuritas pada skrap besi baja pada Permendag No.31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Mereka khawatir hal tersebut dapat mempersulit importasi.
Industri baja/Bisnis.com
Industri baja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri baja mempersoalkan tidak diaturnya toleransi impuritas pada skrap besi baja pada Permendag No.31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Mereka khawatir hal tersebut dapat mempersulit importasi. 

Wakil Ketua Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan Permendag tersebut belum membahas tentang toleransi kadar impuritas pada skrap besi baja impor.

“Di dalam skrap [menempel] oli bekas, karet, plastik, karat. Tentu kemurniannya tidak bisa seperti yang diinginkan oleh pemerintah. [Kalau begitu] kami dianggap melanggar UU. Nantinya petugas di lapangan bakal tidak punya pegangan dan terjadi kejadian seperti pada 2012 lalu,” katanya pada Bisnis.com.

Dia khawatir jika pelaku usaha tetap melakukan impor akan melanggar UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana menurutnya UU tersebut tidak memberikan toleransi.

Pada 2012 lalu, lanjutnya, sebanyak 12 perusahaan yang membawa skrap dengan jumlah kurang lebih 7.000 kontainer ditangkap di pelabuhan. Perusahaan mengalami kerugian finansial hingga miliaran rupiah. Bahkan status kedua belas pengusaha tadi masih tersangka hingga saat ini.

Dalam  Peraturan Menteri Perindustrian No.61/2014 tentang Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja pada pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa batas material ikutan (impuritas) maksimal 2% dari total berat bahan baku daur ulang (B2DU) besi baja dalam satu pengapalan sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (BL). Batas tersebut sudah sesuai dengan standar internasional.

“Permenperin itu tidak dilihat. Bagaimana kami bisa berkompetisi dengan produsen besi dunia. Sementara  Thailand dan Malaysia memberikan toleransi,” ujarnya.

Meski tidak ditulis di Permendag yang baru, dia berharap aturan tentang toleransi impuritas itu bisa diaplikasikan di petunjuk teknis atau juknis oleh Kementerian Perdagangan. 
Di waktu terpisah, Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda mengatakan tidak ada toleransi mengenai impuritas yang menempel pada besi baja yang diimpor.

“Kalau dalam aturan itu tidak diatur berarti tidak ada [toleransi] impuritas. Penilaian kami berdasarkan kering dan bersih [dry and clean]. Sepanjang hasil pemeriksaan surveyor memenuhi syarat tadi masih bisa masuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper