Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia akan menerima tunjangan kinerja Rp1,56– Rp19,36 juta mulai tahun ini.
Sesuai Peraturan Presiden(Perpres) No. 37/2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di DPD RI akan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Namun, tunjangan Kinerja tersebut tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen DPD-RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan Setjen DPD-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.
Selain itu, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPD RI dan pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension juga tidak diberikan oleh tunjangan kinerja.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Perpres tersebut, seperti dilansir oleh laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (23/5/2016).