Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Minta Akses untuk Pedagang Kaki Lima Diperluas

Penataan pedagang kaki lima harus menyusur seluruh sentra ekonomi termasuk pasar, kawasan pariwisata, kawasan pesisir, dan kawasan industri.
Pedagang kaki lima/Ilustrasi
Pedagang kaki lima/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mikro meminta ruang berbisnis di kawasan industri sebagai bentuk kewajiban pemerintah memberdayakan pedagang kaki lima.

Dewan Pelindung Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Sandiaga Uno meminta pemerintah menjalankan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sesuai Perpres No. 125/2012. Penataan pedagang kaki lima harus menyusur seluruh sentra ekonomi termasuk pasar, kawasan pariwisata, kawasan pesisir, dan kawasan industri.

“Kami menggagas program pemberdayaan usaha mikro, khususnya kaki lima. Mereka ini juga merupakan rantai supai dan produksi. Tadi tercapai kesepakatan akan ditandaklanjuti agar kawasan industri merangkul usaha mikro,” kata Sandi usai bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin di kantornya, Selasa (17/5/2016).

Sandiaga menegaskan pemberdayaan dan penataan atas pedagang kaki lima harus bersifat menyeluruh, bukan sebatas penggusuran. Penataan harus disertai oleh penetapan lokasi yang strategis untuk usaha, akses atas pelatihan, dan akses atas modal.

“Dibuat lahannya di tempat yang betul-betul ramai dikunjungi orang. Jika tidak menyentuh akar permasalahan pasti mereka balik lagi, tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Sandi yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif.

Ketua APKLI Ali Mahsun memaparkan saat ini ada sekitar 25 juta pedagang kaki lima di Indonesia, sekitar 300.000 orang berdagang di kawasan industri di seluruh Indonesia.

Jumlah pedagang di kawasan industri biasanya meningkat pada hari libur. Dia mencontohkan sebanyak 150 pedagang kaki lima yang berdagang di East Jakarta Industrial Park bisa membludak hingga 1.400 orang pada Sabtu dan Minggu.

“Jika lapaknya ditata dan dibuat eye catching saya rasa bisa mengalahkan ritel modern. Kami tidak menolak ritel modern, tetapi harus ada kebijakan yang seimbang,” kata Ali.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sani Iskandar penataan dan manajemen pedagang kaki lima adalah hak setiap pengelola kawasan industri.

Pemerintah berwenang mengatur kawasan industri melalui pedoman teknis hanya untuk hal yang lebih umum seperti kewajiban menyediakan pengelolaan limbah atau infrastruktur lain.

“Misalnya pengelola kawasan dari Jepang. Mereka punya ketentuan sendiri misalnya diantar jemput atau kantinnya harus bagus. Mungkin penataan nanti melalui kantinnya,” katanya.

Sani berjanji akan bertemu dengan para pengelola kawasan dan perwakilan pemerintah untuk mencapai kesepakatan soal pengelolaan PKL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper