Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Produk Listrik Asean Segera Disepakati

Pertemuan antar negara Asean yang membahas standar Asean untuk 12 sektor prioritas masyarakat ekonomi Asean pada April lalu belum membuahkan hasil. Namun, harmonisasi sektor kelistrikan diprediksi paling cepat selesai.
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara

Bisnis.com JAKARTA – Pertemuan antar negara Asean yang membahas standar Asean untuk 12 sektor prioritas masyarakat ekonomi Asean pada April lalu belum membuahkan hasil. Namun, harmonisasi sektor kelistrikan diprediksi paling cepat selesai.

Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengatakan, perundingan Asean Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ) yang membicarakan masalah standar Asean untuk 12 sektor pada April lalu belum membuahkan hasil.

“Kalau semua saling menerima sertifikat antar negara kita oke, tapi karena Malaysia masih bermain lagi ya kita juga bertahan. Mudah-mudahan September ini ada satu sektor yang bisa bebas antar negara,” katanya pada Bisnis, Kamis (12/5/2016).

Dia mengatakan, sektor yang paling memungkinkan saat ini adalah sektor listrik karena Indonesia sudah menjadi basis produksi terbesar. Saat ini BSN fokus untuk menghalau impor barang dari China yang notabene harganya jauh di bawah harga lokal.

Sebelumnya, Indonesia tetap mempertahankan definisi produk Asean adalah produk yang didistribusikan dan diproduksi di Asean. Dia menjelaskan, alasan Indonesia mempertahankan pendapat karena Asean merupakan basis produksi produk kelistrikan, hal tersebut tertulis pada perjanjian yang berlaku. Sedangkan, produk yang diproduksi di luar Asean diatur kembali lewat perjanjian bilateral yang diatur antara Asean dengan negara tersebut.

Dia khawatir karena penolakan yang dilakukan Singapura merupakan indikasi akibat negara tersebut merupakan negara transit dan tidak akan menjadi basis produksi. Maka jika produk Asean diperbolehkan diproduksi di luar Asean yang mendapat keuntungan adalah negara transit.

Di lain kesempatan, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Kukuh S. Achmad mengatakan tiap sektor harus memenuhi tiga tahapan untuk bisa mencapai keselarasan atau kondisi saling mengakui standar masing-masing negara Asean.

“Pertama mengharmonisasikan standar. Kedua, adanya saling pengakuan terhadap hasil sertifikasi, ketiga mengharmonisasikan regulasi di 10 negara Asean. Setiap sektor tahapannya seperti itu. Dan saat ini kelistrikan yang paling cepat memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, sektor di luar kelistrikan belum mencapai tahapan tersebut, bahkan sektor kelistrikan pun baru menyelesaikan harmonisasi untuk sekitar 120 standar.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper