Bisnis.com, JAKARTA - Dua maskapai penerbangan nasional berjadwal tercatat memiliki modal negatif.
Sebagai badan usaha angkutan niaga berjadwal, AirAsia Indonesia dan Susi Air tercatat memiliki modal atau ekuitas negatif dalam keuangan perusahaannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan untuk Badan Usaha Niaga tidak berjadwal, terdapat dua yang memiliki modal negatif, yaitu PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) dan PT Asialink Cargo Airlines.
"Untuk maskapai yang belum memenuhi ekuitas negatif, disarankan menambah modal agar menjadi positif atau merger (usaha gabungan)," ujarnya.
Dia mengatakan PT Indonesia AirAsia telah menyatakan akan merger dengan Indonesia AirAsia X untuk memenuhi kecukupan modal.
Suprasetyo mengatakan hingga 4 Mei 2015, dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahun 2015, 45 di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.
Dari 45 maskapai tersebut, rinciannya 14 maskapai penerbangan berjadwal dan 31 maskapai dengan penerbangan tidak berjadwal.
Dia menyebutkan berdasarkan laporan kinerja keuangan yang disampaikan, tercatat 41 maskapai yang memiliki laporan keuangan dengan ekuitas positif, 12 di antaranya merupakan maskapai berjadwal dan 29 lainnya maskapai tidak berjadwal.
Sementara itu, untuk 16 maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangannya, 12 di antaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian laporan karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik.
Dari maskapai berjadwal, yang meminta perpanjangan, di antaranya PT Kalstar Aviation, PT Trigana Air Service dan PT My Indo Airlines.
Adapun, maskapai tidak berjadwal yang meminta perpanjangan, di antaranya PT Alfa Trans Dirgantara, PT Amur Aviation, PT Asian One Air dan PT Pelita Air Service.
"Maskapai-maskapai tersebut setelah 31 Mei belum menyerahkan laporan keuangan teraudit akan diberikan surat peringatan 1 dan denda administratif," katanya.
Suprasetyo mengatakan denda administratif tersebut berupa penalti 1.001 hingga 3.000 poin, satu poinnya senilai Rp100.000 atau masksimal Rp300 juta.
Selanjutnya, dia menambahkan, apabila sampai 30 Juni tidak juga menyampaikan laporan keuangan akan diberikan surat peringatan 2 dan akan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu, apabila belum melaporkan hingga 31 Juli akan diberikan surat peringatan 3, 31 Agustus surat izin usahanya (SIU) dibekukan dan sampai 30 September SIU dicabut.