Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga cara pembebasan lahan bagi warga yang mendiami dan menggarap lahan Pakualaman Ground (PAG) setelah relokasi bandara Adi Sutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta ke Kulon Progo diputuskan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah menyiapkan ganti rugi dengan bentuk uang, relokasi rumah atau memberikan selisih uang dari nilai rumah dan ladang yang dibebaskan.
“Ini dikenalkan hal baru ganti rugi. Terutama dengan yang ada masalah [tidak setuju ganti rugi uang] saja, kalau yang tidak ada masalah cenderung mau lepas,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/5/2016).
Ferry mengatakan pemerintah telah mendapatkan lokasi relokasi yakni masih berada di wilayah PAG yang tidak termasuk dalam desain pembangunan bandara baru tersebut.
Dia mengestimasi jumlah lahan yang bermasalah tidak sampai setengah dari luasan lahan yang dibutuhkan Angkasa Pura I (AP I) untuk pembangunan sebesar 600 ha.
Adapun, pembebasan lahan sudah termasuk dengan pembangunan akses, tidak hanya terbatas pada pembangunan bandara saja.
“Tapi tidak sampai setengah dari yang dibutuhkan [600 ha], kalau ditotal mencapai 344 bidang masyarakat yang harus direlokasi atau setara dengan 518 kepala keluarga,” jelasnya.
Saat ini, dia mengatakan BPN, Pemprov DIY, Kementerian PU-Pera dan AP I terus intens mengkaji nilai pembebasan lahan sebelum hasil akhirnya kembali diberikan kepada Presiden.
“Kalau nilai tunggu hasil 14 Juni ya, tapi kami estimasi bisa Rp500-600 ribu/meter karena juga menghitung nilai tanaman dan rumahnya di dalam lahan itu,” ujarnya.
Selama ini, persoalan pembebasan lahan warga di sekitar pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terus diperdebatkan.
Bandara baru tersebut ditargetkan mampu menampung 15 juta penumpang per tahun atau dua kali lipat penumpang yang terlayani di Bandara Adisutjipto selama ini.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (9/5/2016), Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DI Yogyakarta mengatakan dalam pembebasan lahan pihaknya mengacu pada PP 15/2014.
Dia mengatakan pihaknya telah menyelesaikan appraisal-nya yang diumumkan ke warga pemilik tanah sejak 15 April lalu.
Pada 14 Juni nanti, ditargetkan musyawarah dengan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bandara telah selesai.
"Jadi, keputusan itu tanggal 14 Juni untuk masalah harga per meter," ujarnya.