Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat siap membelanjakan sekitar Rp1 triliun dana talangan lahan untuk jalan tol begitu peraturan menteri yang mengatur mengenai mekanisme penggunaan dana talangan itu terbit dalam waktu dekat
Kepala Sub Direktorat Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Herry Marzuki menyatakan, nilai tersebut didapat dari hasil pengadaan yang dia lakukan sejak dana lahan senilai Rp1,4 triliun terserap habis pada Februari.
Rencananya, pembayaran tahap pertama senilai Rp1 triliun pada masyarakat akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek jalan tol yang tersebar di ruas Trans-Jawa, Trans-Sumatra, dan Jabodetabek. Pembayaran akan segera dilakukan mengingat sejumlah warga terdampak telah melakukan aksi tuntutan pembayaran uang ganti rugi yang telah dijanjikan sejak berbulan lalu.
“Kami sedang rapat membahas draf peraturan menteri yang diperlukan mengenai tata cara penggunaan dana talangan badan usaha. Ini sedang finalisasi sebelum ditandatangani Pak Menteri (PUPR),” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/4/2016).
Dia tidak memerinci badan usa ha jalan tol (BUJT) mana yang sudah menyetor dana talangan. Sebelumnya, sejumlah BUJT menyatakan kesiapan mereka untuk menalangi pembebasan lahan di proyek masing-masing karena ada yang sudah sampai pada tahap konstruksi.
Inisiatif BUJT didasari pertimbangan terbatasnya dana pembebasan lahan pemerintah. Apalagi alokasi untuk tahun ini sebesar Rp1,4 triliun sudah habis terpakai. Pemerintah kemudian menyetujui usulan BUJT dengan memberikan insentif berupa pemberian bunga setara BI Rate. Adapun jangka waktu penalangan oleh BUJT hanya berlaku untuk tahun ini karena dalam beberapa waktu mendatang, pembebasan lahan akan dilakukan oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), termasuk membayar kembali dana talangan BUJT. Herry menuturkan, pihaknya hanya memerlukan payung hukum berupa peraturan menteri untuk dapat mencairkan sekaligus membayar dana talangan lahan kepada masyarakat. Namun, mengenai mekanis pengembalian dana talangan badan usaha dari LMAN memerlukan Peraturan Menteri Keuangan.
AMENDEMEN KONTRAK
Menteri PUPR Basoeki Hadi moeljono menjelaskan, sejauh ini Badan Pengatur Jalan Tol telah melakukan amendemen kontrak atau perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) terhadap 17 BUJT yang bersedia menalangi dana pengadaan lahan senilai total Rp7,9 triliun.
“Ada Rp7,9 triliun totalnya, tetapi ada juga yang akan baru tanda tangan kontrak empat ruas sekitar Rp5,3 triliun. Jadi, totalnya ada 21 ruas untuk Rp13,2 triliun pembebasan lahan.”
Dia memerinci, keempat ruas baru yang akan menggunakan dana talangan lahan antara lain Ba tang— Semarang, Manado—Bi tung, Samarinda—Balikpapan, dan Serpong— Bala raja.
Dari keempat ruas tersebut, baru ruas Batang—Semarang yang telah diteken kontraknya, sedangkan tiga lainnya baru sam pai ta hap penetapan pe me nang dan menunggu masa penandatanganan PPJT.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) Adityawarman mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana senilai Rp3,9 tri liun untuk menalangi pengada an lahan
seluruh ruas tol yang kon se sinya dimiliki JSMR, antara lain Surabaya— Kertosono, Gempol—Pasuruan, Semarang—Solo, Solo— Ngawi, Ngawi—Kertosono, Cinere— Serpong.
“Kami lihat yang siap bayar sudah cukup tinggi. Jadi, kami optimistis. Kami bisa dapat pinjaman untuk ini karena ada janji pemerintah. Kami ingin nya antara kami dan pemerintah jadi satu tim,” ujarnya.
Dia memerinci, dari dana senilai Rp3,9 triliun untuk menalangi lahan, pihaknya mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp2,4 triliun. Sementara itu, sisanya senilai Rp1,5 triliun berasal dari ekuitas perseroan.