Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melakukan kajian ulang atas masterplan megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Garuda Project dalam enam bulan mendatang, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian ulang atas proyek tersebut setelah pemerintah melakukan moratorium dan menyerahkan kendali proyek tersebut di bawah supervisi Bappenas.
“Timeframe dalam enam bulan itu akan kita lihat secara komprehensif dan integratif, yang penting kita lihat tiga norma. Pertama, sesuai aturan yang ada, kedua masalah lingkungan, ketiga masalah lainnya secara keseluruhan harus kita lihat secara utuh,” ujarnya, Kamis (28/4/2016).
Namun, Sofyan belum bisa memastikan teknis pelaksanaan proyek tanggul laut yang juga turut melibatkan pengembang properti.
Seperti diketahui, para pengembang yang mendapatkan izin reklamasi pulau dalam Garuda Project diwajibkan turut membangun tanggul laut raksasa sebagai pengendali banjir bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembangunan wilayah Ibu Kota dan pesisir ini penting untuk diwujudkan mengingat penurunan muka tanah yang terus terjadi di Ibu Kota, yakni rata-rata mencapai 7,5 hingga 12 cm per tahunnya. Akibatnya Jakarta Utara terancam berada di bawah permukaan laut pada 2013.
Sebelumnya Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas Donny Azdab mengatakan bila moratorium dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan pembangunan tanggul laut akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah.
“Supaya fase-a tidak terhambat harus kita ambil alih. Kalau ditunda jangan karena fase-a harus dilakukan sebelum Jakarta betul-betul turun,” katanya.
Jika pada akhirnya pemerintah mengambil alih proyek tersebut, maka opsi pendanaan terbaik berasal dari APBD.
Hal ini dikarenakan besaran dana APBD DKI Jakarta dianggap paling mencukupi.
Lebih lanjut Donny menekankan urgensi pembuatan tanggul laut raksasa tersebut bertujuan sebagai pengamanan Jakarta dalam mengatur dan mengurangi permukaan air laut serta menambah penyimpanan air baku sekitar 1 miliar kubik air.