Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Berhasil Selesaikan 75% Pengaduan TKI

BNP2TKI berhasil menyelesaikan 75,14% dari total pengaduan kasus TKI selama hampir enam tahun terakhir. Sekalipun demikian, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengharapkan pencapaian tersebut harus ditingkatkan lagi.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. /BNP2TKI
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. /BNP2TKI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menyelesaikan 75,14%  dari total pengaduan kasus TKI selama hampir enam tahun terakhir. Sekalipun demikian, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengharapkan pencapaian tersebut ditingkatkan lagi.

Berdasarkan data yang diterbitkan Bagian Perlindungan BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 hingga kuartal pertama 2016, tercatat 24.972 pengaduan yang  berasal dari TKI sendiri, keluarganya maupun pihak yang dikuasakan.

"Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, email, SMS dan lain-lain, termasuk inisiatif BNP2TKI dengan memantau media serta turun ke lapangan," kata kata Nusron Wahid di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Terhadap pengaduan yang masuk selama ini, kata Nusron, langsung divalidasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti dengan mempertemukan para pihak terkait. Bahkan, banyak juga terhadap pengaduan-pengaduan tersebut BNP2TKI memberi pendampingan langsung agar TKI memperoleh hak-haknya.

"Jadi penyelesaian pengaduan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu sebab kasusnya sangat beragam, terkait kelengkapan dokumen, kebanyakan kasus terjadi di negara penempatan, melibatkan berbagai instansi, agensi, user serta keberadaan TKI sendiri," ujarnya.

Namun, Nusron mengakui bahwa sejauh ini juga beberapa kasus tertentu malah penyelesaiannya di luar BNP2TKI.

Terkait  masa penyelesaian atas adanya pengaduan, BNP2TKI merancang service level agreement guna menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pengaduan. Sejalan dengan itu, digiatkan juga penyelesaian kasus dalam rangka kehadiran negara untuk melindungi TKI.

Selain menggiatkan penyelesaian pengaduan untuk mewujudkan kehadiran negara, BNP2TKI juga gencar melakukan pencegahan  guna melindungi para TKI.

Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi peraturan, bekerjasama dengan instansi lain, bertindak tegas terhadap  PPTKIS yang melakukan pelanggaran serta membuat perjanjian government to government (G-to-G) atau government to private (G-to-P) guna melindungi TKI secara hukum, finansial, dan kesehatan.

Direktur Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengatakan sejauh ini terdapat 78 jenis permasalahan yang diadukan oleh TKI maupun keluarganya.

Berikut ini perinciannya.

  • TKI yang ingin dipulangkan sebanyak 3850 kasus
  • Gaji tidak dibayar sebanyak 3826
  • Putus hubungan komunikasi sebanyak 3038
  • Wafat di negara penempatan sebanyak 2391
  • Pekerjaan tak sesuai kontrak sebanyak 1866 kasus
  • Tindak kekerasan dari majikan sebanyak 857 kasus
  • Melarikan diri dari majikan 60 kasus
  • Perkosaan 10 kasus
  • Sihir 7 kasus.


"Pengaduan lain di antaranya kurang waktu istirahat, penyanderaan, prostitusi masing dua, sedang bencana alam, kerusuhan politik, penculikan, perceraian, perebutan hak asuh dan wabah penyakit," ujarnya.

Saat ini TKI tersebar di lebih dari 14 negara penempatan.  Dari data yang masuk BNP2TKI, pengaduan terbanyak berasal dari Arab Saudi, disusul Malaysia.

Berikut ini peringkat negara terbanyak pengaduan TKI.

  1. Arab Saudi 10.310 kasus
  2. Malaysia sebanyak 5.087 kasus
  3. Taiwan 1.456 kasus
  4. Uni Emirate Arab 1.407 kasus
  5. Yordania 940 kasus
  6. Syria 912 kasus
  7. Singapura 736 kasus
  8. Brunei Darussalam 974 kasus.
  9. Negara-negara lain 974 pengaduan

Teguh menjelaskan suatu kasus dinyatakan selesai antara lain bila tuntutan pengadu dipenuhi, pengadu dalam waktu sebulan tidak dapat melengkapi dokumen pendukung,  pengadu mencabut pengaduan, kedua pihak mencapai kata sepakat dalam proses mediasi atau kedua pihak setuju menempuh jalur hukum atau melimpahkan ke instansi lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper