Bisnis.com, JAKARTA— Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat dinilai kurang perhatian dan peranan pemerintah daerah, kendati Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana hingga US$100 juta hingga lima tahun mendatang.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andreas Suhono menyatakan dana tersebut diperoleh dari Bank Dunia untuk program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) III yang akan berlangsung hingga 2019.
“Kita siapkan sekarang mau masuk Pamsimas III bantuan Bank Dunia, kalau tidak salah total biayanya hampir USD 100 juta, termasuk SPAM berbasis masyarakat. Tentunya selain itu juga ada dana pendamping dari pemda,” ujarnya kepada Bisnis,Senin (25/4/2016).
Namun, nyatanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas upaya pemda dalam menyediakan akses air bersih sepanjang 2014 hingga Semester I 2015 mengungkapkan 345 temuan, yang memuat 406 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp24,57 miliar.
Pemeriksaan kinerja tersebut dilaksanakan pada 45 pemda di 25 provinsi pada periode 2014-semester I 2015. Tiga hal yang menjadi indikator penilaian antara lain pemenuhan dan peningkatan kuantitas, kelayakan air yaitu memenuhi syarat kuantitas dan kualitas, serta keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM BM)
Hasil pemeriksaan yang menyatakan dari 45 pemda seluruhnya belum memiliki perencanaan pengembangan SPAMBM, ,70% atau 30 pemda belum mempunyai informasi kebutuhan air bersih, 49% atau 22 pemda belum mempunyai informasi tentang ketersediaan sumber air baku /potensi air baku di wilayahnya.
Selain itu, 91% atau 41 pemda belum mengidentifikasi seluruh kebutuhan dan ketersediaan sumber daya dalam memenuhi akses air bersih , baik finansial, kelembagaan maupun sumber daya manusia, 44 pemda atau 98% belum memiliki data jumlah SPAM BM yang sudah dibangun dan cakupan SPAM BM sebagai target cakupan pelayanan.
Mengenai hal tersebut, Andreas menyatakan pengelolaan SPAM Berbasis Masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya bertugas menjadi pembina teknis dan tidak memiliki kewenangan untuk menghukum pemda yang lalai melaksanaksanakan kewajiban memenuhi akses air minum.
“Kita menghimbau saja , yang bisa menegur pemda kan Kementerian Dalam Negeri. Kita kan menghimbau, tetapi perhatian pemda kepada masyarakat belum sebesar yang kita harapkan,” tambahnya.
Menurutnya, secara prinsip SPAM Berbasis Masyarakat dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber air skala kecil yang dekat dengan permukiman masyarakat. Pemerintah Daerah membantu masyarakat menarik air dari sumbernya dengan pemasangan pipa, sementara pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat yang menikmati air tersebut.