Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta memperhatikan persoalan Pemilik Utama yang menerima penghasilan dividen, bunga atau royalti berkaitan dengan munculnya laporan soal Panama Papers awal bulan ini.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan konsep pemilik utama atau dikenal dengan istilah beneficial ownership (BO) digunakan pada 1966 dalam protokol penghindaran pajak berganda atau dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dia menuturkan konsep itu penting untuk memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara penghasil dividen, bunga dan royalti.
Dia menyatakan pemilik utama juga berkaitan dengan konsep treaty shopping, atau skema yang dibuat untuk mendapatkan fasilitas macam penurunan tarif pemotongan pajak kepada pihak yang sebenarnya tak berhak. Skema itu biasanya menggunakan agen, nominee atau perusahaan dengan tujuan khusus.
"Pembentukan perusahaan cangkang di negara suaka pajak juga terindikasi sebagai praktik untuk menyamarkan Penerima Utama, karena negara suaka pajak memberikan perlindungan identitas tersebut," kata Prastowo di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Oleh karena itu, sambungnya, persoalan ini menjadi tantangan tersendiri untuk Otoritas Pajak untuk melakukan pengujiannya. Dia menegaskan Pemilik Utama dalam aturan di Indonesia menegaskan bahwa pihak tersebut merupakan pihak yang bukan bertindak sebagai agen, nominee atau perusahaan.