Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah.
Dari tarif yang berlaku saat ini PPh final 1% bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.
Hasil kajian pemerintah sementara terdiri dari dua lapisan tarif yaitu bagi wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet Rp 300 juta per bulan, rencananya akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25%.
Sementara itu wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5%.
“Penurunan tarif pajak bagi UMKM tersebut tampaknya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyasar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memiliki usaha bebas,” tulis HP Analtycs dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (25/4/2016).
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir kuartal I/2016 diberitakan lebih rendah Rp4 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
HP Analytics mengemukakan realisasi penerimaan pajak kuartal I/2015 mencapai Rp198,23 triliun. Di sisi lain, perbankan didorong untuk menurunkan suku bunga kredit termasuk UMKM, sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan kredit.