Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APARTEMEN BUAT ASING: PSHPI Usulkan Pengembang Wajib Bangun Unit Hak Pakai

Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) menganjurkan pemerintah untuk mewajibkan pengembang membangun apartemen dengan status unit hak pakai untuk menciptakan pasokan bagi pasar orang asing
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Pusat Studi Hukum Properti Indonesia menganjurkan pemerintah untuk mewajibkan pengembang membangun apartemen dengan status unit hak pakai untuk menciptakan pasokan bagi pasar orang asing.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo mengatakan, status hak pakai menjadi tantangan utama sekaligus kunci bagi geliat pertumbuhan pasar properti bagi warga negara asing.

Pemerintah tetap mewajibkan status hak pakai baik dalam PP 103/2015 maupun aturan turunannya yakni Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 yang mengatur tentang kepemilikan hunian bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia.

Menurutnya, selama ini hampir tidak ada pengembang yang berminat membangun rumah susun atau apartemen dengan status hak pakai. Selain itu, konsumen dalam negeri pun tidak meminati properti dengan status hak pakai dan perbankan pun seperti alergi menerima properti dengan status hak pakai sebagai agunan kredit.

Menurutnya, selama pengembang dan konsumen masih diberi pilihan antara hak pakai atau hak guna bangunan, mereka akan lebih memilih hak guna bangunan. Alhasil, tidak akan ada pasokan di pasar bagi orang asing.

Untuk rumah tapak, pemecahan status hak relatif lebih mudah dilakukan, tetapi bagi satuan unit rumah susun atau apartemen, hal tersebut cukup rumit.

“Saya pikir itu cuma beleid basa-basi. Saya tanya, ada tidak developer yang mau bangun apartemen di atas tanah dengan status Hak Pakai? Kan tidak ada. Kalau tidak ada, untuk apa aturan itu dibuat?,” katanya melalui sambungan telepon yang dikutip Jumat (22/4/2016).

Oleh karena itu, tuturnya, bila pemerintah memilih tetap mewajibkan status hak pakai bagi asing, maka pilihan lainnya adalah mewajibkan pengembang membangun unit apartemen dengan status hak pakai.

“Kalau sudah seragam, pasar akhirnya tidak punya pilihan. Bank tidak punya pilihan lagi untuk menolak, pasar lokal juga mau tidak mau akan beli juga. Yang sudah terlanjur HGB, nanti tinggal dikonversikan jadi Hak Pakai saat perpanjangan hak. Beres,” katanya.

Menurutnya, tanpa keputusan tersebut, tidak akan ada pasokan apartemen bagi pasar asing sehingga beleid yang sudah diterbitkan pemerintah itu pun menjadi sia-sia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper