Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan akan segera melakukan penandatanganan kontrak SPAM Umbulan senilai Rp2,1 triliun setelah menetapkan konsorsium PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Bangun Cipta Kontraktor pada Februari lalu.
Direktur Jenderal Cipta Karya Anderas Suhono menyatakan pihaknya tak perlu menerbitkan beleid baru yang mengatur lebih spesifik mengenai status hukum pengusahaan SPAM antara pemerintah dengan badan usaha pasca terbitnya PP Nomor 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Aturan ini merupakan peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan, yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 07/2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanahkan pengelolaan SPAM diprioritaskan kepada BUMN/BUMD yang ditunjuk pemerintah, dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha dengan prinsip tertentu.
“Itu yang melempar teman-teman provinsi. Jadi sebetulnya dengan aturan yang ada sekarang harusnya sudah cukup, cuma dia minta perlindungan saja biar aman,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menilai keraguan pemerintah daerah yang meminta legitimasi menteri sebelum melakukan penandatanganan menjadi salah satu kendala yang membuat kontrak SPAM Umbulan ini belum diteken. Padahal, menurutnya pemerintah pusat hanya berwenang sebagai pembina teknis, tetapi kelayakan bisnis menjadi tanggung jawab antara pemerintah daerah dan badan usaha.
“Menteri tidak mengatur kerja sama antar bisnis usaha. Kita hanya dari sisi teknis bahwa air itu harus betul-betul untuk kepentingan masyarakat. Kemarin Pak Menteri PU sudah telepon ke gubernurnya, tunggu apa lagi,” tambahnya.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau Gubernur Jawa Timur selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk segera menyiapkan penandatanganan kontrak. Hal ini diperlukan mengingat proyek yang telah digagas sejak 1975 ini telah terkatung-katung cukup lama.
Sebelumnya Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochammad Natsir menyatakan penandatanganan kontrak SPAM Umbulan belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya payung hukum baru
“Mereka (investor) meragukan apakah harus mengikuti PP122, karena peraturan peralihannya tidak mengatur mengenai pelelangan yang sedang berjalan, tetapi mengatur kontrak yang sudah berjalan,”
Menurutnya, sesuai dengan dokumen penawaran SPAM Umbulan saat masa pelelangan, ada dua kontrak yang harus diteken. Pertama yakni antara pemerintah provinsi Jawa Timur selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan badan usaha, dan kedua kontrak mengenai pemberian air curah antara badan usaha dengan PDAM yang ditugaskan oleh pemda.
Namun, PP 122/2015 hanya mengatur satu kontrak mengenai BUMD yang mendapatkan penugasan dan penjaminan dari pemda, dengan badan usaha. Meski demikian, ujarnya, pemerintah tidak bisa langsung menyatukan dua kontrak yang tercantum dalam dokumen lelang menjadi satu kontrak seperti yang diatur dalam PP122/2015, karena akan berkaitan dengan risiko investasi atau penawaran yang ditanggung badan usaha.
“Dalam permen ini akan ditampung pasal mengenai peralihan proses KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang sudah dimulai lelangnya dan sudah ada pemasukan penawaran,” ujarnya.
Natsir menambahkan sejauh ini Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan payung hukum tersebut. Pihaknya juga telah merumuskan draft beleid itu dan melakukan konsesi publik sebanyak dua kali, sehingga permen baru itu diharapkan dapat terbit pada Mei tahun ini.