Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan kompensasi berupa bunga sebesar BI Rate untuk investor jalan tol yang bersedia menalangi proses pengadaan lahan pada tahun ini. Mekanisme dana talangan ini hanya akan berlaku untuk proyek tol tahun ini, sementara tahun depan anggarannya akan tersedia melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menyatakan kompensasi bunga itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pihaknya menegaskan kompensasi besaran bunga yang akan diganti pemerintah setara dengan BI Rate, bukan BI Rate plus 1% seperti yang sebelumnya diberitakan.
“Kesepakatan terakhir antara pak menteri pu dengan menteri keuangan sama dengan BI Rate, bukan BI rate plus 1%,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/4/2016).
Seperti diketahui, pemerintah tengah meminta bantuan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menalangi dana pengadaan lahan tol. Hal ini karena dana lahan tol sebesar Rp1,4 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2016 telah habis terserap. Padahal, kebutuhan dana lahan tol tahun ini diestimasikan mencapai Rp16 triliun.
Nantinya dana talangan investor jalan tol ini akan diganti melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang bertanggung jawab atas pendanaan lahan seluruh proyek infrastruktur di tanah air. Hingga kini, pembentukan LMAN masih dalam proses di Kementerian Keuangan.
Namun, untuk dapat menggunakan mekanisme dana talangan ini, pemerintah juga tengah menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum yang memfasilitasi dana talangan bagi badan usaha untuk lahan proyek infrastruktur. Beleid itu nantinya akan menjadi payung hukum tentang mekanisme penggunaan dana BLU sebagai danatalangan bagi investor.
Seperti diketahui, tanggung jawab pengadaan lahan untuk infrastruktur sedianya menjadi tugas pemerintah, sebagaimana diamanahkan dalam UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Namun, salah satu poin dalam Perpres Nomor 30/2015 juga memfasilitasi mekanisme dana talangan oleh badan usaha bagi proyek infrastruktur, yang nantinya harus diganti oleh pemerintah.