Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kesepakatan "Indonesia Palm Oil Pledge" (IPOP) tidak dapat diimplementasikan karena berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktik monopoli, dan atau persaingan usaha tidak sehat pada industri kelapa sawit nasional.
"IPOP sebagai kesepakatan pelaku usaha kelapa sawit diduga melanggar UU No. 5/1999. Karena itu KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, dalam siaran pers, Kamis (14/4/2016).
Menurut Syarkawi, berdasarkan hasil analisis KPPU bahwa kesepakatan IPOP adalah kesepakatan antar pelaku usaha tertentu, yang memuat aturan yang mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikannya.
Implementasi IPOP, membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP berupa hambatan masuk (pasokan), untuk memasok ke perusahaan yang tergabung dalam IPOP.
Dalam industri kelapa sawit Indonesia, menurut Syarkawi, Pemerintah sudah membuat "Indonesia Suistanable Palm Oil" (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Terdapat perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan ISPO adalah penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit. ISPO menggunakan standar kriteria "High Conservation Value Forest" (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat untuk menambahkan kriteria "High Carbon Stock" (HCS).
"Jadi, terdapat potensi bahwa kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi kedudukannya dibanding regulasi pemerintah, padahal IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha," tegasnya.
Ditambahkannya, pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar CPO yang cukup besar, sehingga para anggota IPOP memiliki kekuatan pasar yang cukup besar.
Menurut catatan, awalnya terdapat lima perusahaan sawit besar yang masuk dalam IPOP yaitu Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri. Kelima perusahaan itu menampung hampir 90% seluruh tandan buah segar (TBS) dan CPO Indonesia, termasuk di dalamnya TBS dari 4,5 juta sawit rakyat.
Berpotensi Kartel, KPPU: Kesepakatan IPOP Tak Bisa Diterapkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) tidak dapat diimplementasikan karena berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktik monopoli, dan atau persaingan usaha tidak sehat pada industri kelapa sawit nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Tak Kunjung Jalan, ESDM Buka Ruang Evaluasi Proyek DME Batu Bara
23 menit yang lalu
Ekonom Waswas Ekonomi Loyo Jika PPN 12% Tak Diimbangi UMP Ideal
46 menit yang lalu
Kemenhub Buka Suara Soal Proyek Bandara Bali Utara
52 menit yang lalu