Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan, setidaknya ada dua kategori orang melarikan dana ke luar negeri.
Dua kategori tersebut yakni pertama adalah orang yang sudah buron. Orang itu sudah diketahui membawa lari uangnya ke luar negeri. Dia mencontohkan kasus BLBI dan Bank Bali.
"Untuk mengembalikan uang tersebut sangat sulit dengan pendekatan hukum. Hasilnya akan sangat minimal," ucap Agus dalam dikusi Membedah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty, di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (12/4/2016).
Modus lainnya yakni terkait dengan perpajakan. Dia melihat ada sejumlah cara yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pajak, salah satunya dengan menggalang dana di luar negeri.
"Padahal uang itu juga milik pengusaha itu sendiri dan berputar di golongan itu," jelas dia.
Untuk mengejar hal itu, sebenarnya PPATK dan Dirjen Pajak sudah membentuk satuan tugas sejak 3 tahun lalu.
Seperti diketahui, awal pekan lalu, The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) merilis data yang kemudian dikenal sebagai Panama Papers.
Laporan itu mengungkap aksi 140 politisi dari seluruh dunia baik masih aktif dan nonaktif, 29 miliarder dalam daftar Forbes, sejumlah pesepakbola, hingga artis internasional yang menggunakan jasa perusahaan firma Mossack Fonseca di Panama untuk membuat perusahaan offshore.
Terkait itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemukan adanya 79% kecocokan data sejumlah nama WNI yang disebutkan dalam Panama Papers dan data menurut Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami menemukan kesamaan 79% (nama) yang ada di Panama Papers. Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan dilakukan penegakan hukum. Sesuai tahunnya Ditjen Pajak adalah tahun penegakan hukum," kata Bambang pada Raker bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/4/2016).