Bisnis.com, JAKARTA - Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia.
Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasi karena nama ayahnya tercatat dalam daftar tersebut.
Dua tindakan yang diduga dilakukan oleh ribuan nama yang terdaftar dalam dokumen tersebut adalah penghindaran pajak dan tindak pencucian uang. Lantas, bagaimana kira-kira Dokumen Panama bisa dimanfaatkan oleh otoritas berwenang mengambil tindakan?
Bisnis berkesempatan mewawancarai Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut petikannya.
Apa langkah PPATK dalam merespons Panama Papers?
PPATK sudah membentuk tim untuk pemetaan dan pengelompokan nama-nama tersebut, antara lain untuk melihat nama-nama yang terkait dengan laporan hasil analisis (LHA) penghindaran pajak, nama-nama yang pernah ada laporan kegiatan transaksi mencurigakan (LKTM), nama-nama political exposed persons (PEPs) dan profesi-profesi yang mungkin menjadi gate keeper.
PPATK sendiri sudah tahu lama yang seperti ini, tapi sejak 2012 misalnya, saya tahu orang yang melarikan pajak atau buronan, dua itu. Orang yang sudah diputus bersalah seperti kasus BLBI, mereka menyimpan ya di tax havens.
Apakah perusahaan offshore cenderung digunakan untuk tindak pidana pencucian uang?
Ya mungkin belum tentu. Yang jelas dengan di sana itu [TPPU] menjadi lebih mudah. Karena yang membuat kan negara-negara maju. Satu sisi, itu memudahkan. Saya orang Indonesia dan dalam forum-forum bilateral atau internasional, ini memang berstandar ganda. Karena ketika melihat offshore atau tax haven jurisdiction ini memudahkan dan sangat menjaga kerahasiaan, sekresi.
Saya sempat bilang, FATF bilang miliaran dolar AS itu uang haram (illicit money), di satu sisi dia melindungi dan membiarkan. Sementara itu Indonesia harus transparan dan sebagainya. Itu yang saya suka komplain ke mereka.
Kalau kita melihat sendiri kecenderungan di Indonesia, ada memang menghindari pajak. Saya lihat dia menjual barang lebih rendah ke perusahaan yang dibuka di offshore, transfer pricing sehingga, Indonesia pajaknya jadi berkurang. Karena dia seolah jual ke anak perusahaan. Lalu dia jual lagi ke negara lain dengan harga tinggi karena itu memang tidak membayar pajak. Tapi itu kan proses di sebelah sana, kalau di sini jelas pajaknya kurang.
Lalu, misalnya praktik seolah-olah perusahaan ini rugi karena terus mencicil utang. Padahal utangnya dari anak atau induk perusahaannya sendiri. Lalu di sini, komponen biayanya itu adalah pembayaran utang, sehingga labanya kecil jadi tidak membayar pajak atau pajaknya ditunda dan lain-lain.
Nah, juga kita juga melihat PEPS seperti pejabat, itu kalau dia punya di luar, kenapa? Itu kan kecenderungannya kalau seorang pejabat punya offshore di tax havens, kita menduganya menyembunyikan sesuatu. Karena apa dan untuk apa pejabat punya duit di situ? Kita dugaannya itu uang korupsi yang dilarikan atau dia mendapat komisi di luar dari proyek-proyek yang ada di Indonesia, dia dapat komisi dan tidak dibayar di LN.
Selain itu, profesi-profesi tertentu. Pengacara, kita boleh menduga juga. Ini dugaan ya. Apakah mereka menjadi gate keeper atau apa, misalnya memfasilitasi kejahatan dengan cara menyamarkan, menyembunyikan. Sehingga menurut saya, ya memang seperti ini harus dilaporkan. Kan profesi mulia, pengacara kan komponen dari penegakan hukum, kok menjadi sarana kejahatan?
Kemampuan aparat untuk membuktikan nama-nama tersebut melakukan penghindaran pajak?
Panama Papers atau temuan lainnya harus ditangkap sebagai indikasi ya. Harusnya bisa ditindaklanjuti. Nanti kalau verifikasi aparat ya, bukan PPATK diproses penyelidikan dan penyidikan. Kalau PPATK cuma melihat dokumen dan kami cenderung berhenti ketika uangnya keluar. Tapi kami mengetahui itu. Kalau sudah menarik kembali, kami bisa meminta pertukaran informasi melalui the Egmont Group (EG). Karena PPATK di dunia kan sambung-menyambung. Artinya bisa sharing informasi.
Tapi kalau untuk verifikasi, itu tugas penyidik. Selama ini, prakteknya membuktikan uang yang sudah ada di luar negeri itu mau balik ke Indonesia susah. Harus memakai Mutual Legal Assistance (MLA), kemudian otoritas sentral kita, Kementerian Hukum dan HAM, harus bergerak untuk membangun MLA. Tapi kenyataannya itu memang agak susah. Agak susah karena sistem hukum yang berbeda. Kita memakai sistem Eropa Kontinental, mereka memakai Anglo-Saxon.
Bagaimana dukungan dari sisi regulasi?
PPATK sudah sejak 2 tahun yang lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk membangun transparansi dari major customer-nya. Jadi biar bagaimanapun harus ada sharing informasi dari yang punya uang. Karena orang-orang itu kan kemudian berlindung di manajer investasi yang kita tidak bisa tahu di belakangnya itu ada siapa.
Nah, kami sudah selalu mengingatkan, otoritas harus bisa mendapatkan mirror-nya, cerminnya, siapa customer-nya ini. Jangan itu diserahkan oleh lembaga konsultan ke negara asing, manajer investasi Singapura misalnya, main dan beli saham di sini tanpa kita tahu kalau customer atau uang itu punya orang Indonesia juga dipakai main saham di sini.
Dulu ada aturan V.D.5 lampiran 10 jaman Bapepam diubah lebih pro-transparansi. Itu sudah diubah jadi Peraturan OJK, tapi kami melihatnya belum cukup transparan. Bisa dikroscek ke [Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Komisioner OJK] Bu Nurhaida. Itu yang perbaikan peraturan Bapepam itu apakah sekarang better atau sama saja? (*)