Tahun depan, pemerintah menargetkan kemudahan berusaha bisa berada di peringkat 40.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan pemerintah untuk kemudahan berusaha antara lain penyederhanaan prosedur dari 13 langkah menjadi 7 prosedur.
Selain itu, lama waktu pengurusan dari 48 hari dipercepat menjadi 10 hari. Kemudian, biaya pengurusan memulai usaha juga dipangkas menjadi Rp2,7 juta dari sebelumnya Rp5,7 juta.
"PR besarnya bagaimana deregulasi yang sudah dihasilkan bisa diimplementasikan sampai dinikmati masyarakat," katanya usai kegiatan Dialog Investasi 'Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?' di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurutnya, bagian terpenting dalam kemudahan berusaha adalah kegiatan memulai usaha. Untuk pendirian kegiatan usaha berupa Perseroan Terbatas dengan persyaratan modal pendirian paling sedikit Rp50 juta.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahkan modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
Pendirian PT di DKI Jakarta saat ini menjadi 5 prosedur dan Surabaya menjadi 4 prosedur. Ke depannya, implementasi di kedua wilayah ini akan diduplikasi ke seluruh Indonesia.
"Kita melakukan satu perbaikan itu melihat dengan scope yang pilot project. Selain fokus ke EODB, kita perbaiki menyeluruh. Kalau sudah tahu polanya, kita tinggal duplikasi," ujarnya.
Pemeringkatan EODB dilakukan oleh World Bank dengan metode survei di kota besar setiap negara. Indonesia memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta jiwa sehingga memerlukan dua kota besar yang dijadikan sampel kemudahan berusaha.