Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Peringkat Investasi, Pemerintah Gencar Permudah Kegiatan Berusaha

Pemerintah kian gencar mempermudah kegiatan berusaha untuk mengejar peringkat survei tahunan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang saat ini diklaim berada diposisi ke-109 dari 189 negara.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meninjau fasilitas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meninjau fasilitas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Dwi Prasetya
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kian gencar mempermudah kegiatan berusaha untuk mengejar peringkat survei tahunan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang saat ini diklaim berada diposisi ke-109 dari 189 negara.

Tahun depan, pemerintah menargetkan kemudahan berusaha bisa berada di peringkat 40.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan pemerintah untuk kemudahan berusaha antara lain penyederhanaan prosedur dari 13 langkah menjadi 7 prosedur.

Selain itu, lama waktu pengurusan dari 48 hari dipercepat menjadi 10 hari. Kemudian, biaya pengurusan memulai usaha juga dipangkas menjadi Rp2,7 juta dari sebelumnya Rp5,7 juta.

"PR besarnya bagaimana deregulasi yang sudah dihasilkan bisa diimplementasikan sampai dinikmati masyarakat," katanya usai kegiatan Dialog Investasi 'Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?' di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurutnya, bagian terpenting dalam kemudahan berusaha adalah kegiatan memulai usaha. Untuk pendirian kegiatan usaha berupa Perseroan Terbatas dengan persyaratan modal pendirian paling sedikit Rp50 juta.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahkan modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Pendirian PT di DKI Jakarta saat ini menjadi 5 prosedur dan Surabaya menjadi 4 prosedur. Ke depannya, implementasi di kedua wilayah ini akan diduplikasi ke seluruh Indonesia.

"Kita melakukan satu perbaikan itu melihat dengan scope yang pilot project. Selain fokus ke EODB, kita perbaiki menyeluruh. Kalau sudah tahu polanya, kita tinggal duplikasi," ujarnya.

Pemeringkatan EODB dilakukan oleh World Bank dengan metode survei di kota besar setiap negara. Indonesia memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta jiwa sehingga memerlukan dua kota besar yang dijadikan sampel kemudahan berusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper