Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK PENGHUNI APARTEMEN: Dasar Hukum Lemah Jadi Masalah

Dasar hukum yang lemah bagi pengaturan rumah susun Indonesia dinilai menjadi penyebab maraknya konflik antara penghuni rumah susun dengan pihak pengembang
Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Dasar hukum yang lemah bagi pengaturan rumah susun Indonesia dinilai menjadi penyebab maraknya konflik antara penghuni rumah susun dengan pihak pengembang.

Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan, masalah dalam pengaturan rumah susun atau apartemen di Indonesia tergolong kompleks dan berakar dari ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, UU 20/2011 tentang Rumah Susun tidak cukup komplit menyelesaikan kompleksitas masalah rumah susun. Alhasil, banyak masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan rumah susun, seperti yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City atau Apartemen Kalibata City.

Aturan tersebut memberikan kepercayaan yang sangat tinggi kepada pengembang untuk menyelesaikan masalah rumah susun. Padahal, tuturnya, sangat sulit mencari pengembang yang benar-benar berkomitmen untuk kepentingan konsumen.

Sebagai contoh, pasal 74 menyebut pemilik satuan rumah susun wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), tetapi di pasal 75 disebutkan pengembang wajib memfasilitasi pembentukan itu.

Anehnya, sanksi hanya diberikan kepada pemilik yang lalai membentuk P3SRS, tetapi tidak kepada pengembang yang tidak memfasilitasi pembentukan P3SRS. Hal tersebut diatur dalam pasal 107.

“Yang terjadi akhirnya ketentuan itu dibalik oleh pengembang menjadi bahwa pembentukan P3SRS tidak akan bisa dilakukan tanpa fasilitasi mereka,” katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, dikutip Jumat (8/4/2016).

Selama ini, tuturnya, masalah penegakan hukum terkait rumah susun atau apartemen masih sangat lemah. Tidak salah bila dirinya pun mencurigai adanya indikasi kuat pengaruh dari kalangan pengembang dalam penyusunan aturan.

Saat ini, pihaknya tengah meminta kepada MK untuk melakukan Yusidial Review terhadap UU 20/2011, terutama terkait ketentuan pasal 107. Tanpa adanya peninjaun ulang atas UU tersebut, permasalahan rumah susun atau apartemen di Indonesia tidak  akan selesai.

Malahan, masalah-masalah baru akan semakin banyak muncul seiring kebijakan pemerintah untuk memacu pembangunan rumah susun untuk mengatasi backlog perumahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper