Bisnis.com, SURABAYA—Kisruh status tenaga kerja alih daya di tubuh Pelindo III dinilai akademisi tidak bisa begitu saja langsung menghukumnya dengan pencabutan izin operasi anak usaha perseroan, Pelindo Daya Sejahtera.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan berpendapat opsi yang dikemukakan Komisi IX DPR RI tersebut selayaknya menjadi alternatif paling terakhir.
“Jalan keluar utama ya para pegawai alih daya harus jadi pegawai tetap,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (7/4/2016).
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III didesak segera mempekerjakan 224 tenaga kerja alih daya sebagai pekerja tetap di lingkungan perseroan.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pihaknya sedang menangani kasus ratusan tenaga kerja alih daya Pelindo III tersebut. Mereka yang sudah menjalani tes prajabatan kabarnya hendak dipindahtugaskan menjadi karyawan outsourcing untuk anak usaha perseroan.
“Mereka dipaksa menjadi pegawai outsourcing di PT Pelindo Daya Sejahtera, padahal mereka magangnya di Pelindo III,” ucapnya.
Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo III Yon Irawan menampik seluruh kabar yang dikemukakan DPR bahwa pihaknya memaksa 224 pekerja alih daya pindah ke anak usaha dengan status yang tidak lebih baik dari sebelumnya.
Menurut Yon, yang dilakukan perseroan justru hendak memindahkan mereka ke PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) dengan status kepegawaian yang lebih baik, yakni karyawan tetap. PDS merupakan anak usaha di bidang pengelolaan SDM untuk mendukung operasional Pelindo III.
“Kalau untuk direkrut ke PDS itu untuk menjadi karyawan tetap. Dengan mereka ditawarkan jadi karyawan PDS, sebetulnya lebih menjamin untuk mereka,” ucap Yon kepada Bisnis.com secara terpisah.
Dari 224 pegawai yang berselisih dengan perusahaan, imbuhnya, tidak semua menolak dipindahkan ke PDS. Kontrak kerja mereka sebelumnya berhenti pada 31 Maret 2016.
Mereka yang masuk menjadi karyawan tetap PDS diberikan gaji Rp5,25 juta per bulan belum termasuk insentif-insentif lain.