Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTU BATANG: Protes Pemagaran Sawah, Warga Dirikan Tenda

Paguyuban UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, dan Roban) menggelar aksi protes terhadap pemagaran lahan sawah yang akan dijadikan PLTU Batang, Jawa Tengah, dengan membuat tenda di sekitar area
Warga Batang melakukan aksi demo./Greenpeace
Warga Batang melakukan aksi demo./Greenpeace

Bisnis.com, JAKARTA- Paguyuban UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, dan Roban) menggelar aksi protes terhadap pemagaran lahan sawah yang akan dijadikan PLTU Batang, Jawa Tengah, dengan membuat tenda di sekitar area.

Cayadi, warga Desa Karanggeneng, menuturkan pihaknya melakukan protes itu sudah dilakukan sekitar 5 tahun dan menghadapi pelbagai hal macam intimdasi sampai kriminalisasi. Tetapi, sambungnya, sepertinya suara warga justru tak didengarkan oleh pemerintah.

"Namun sampai hari ini sepertinya suara kami sama sekali tidak didengar oleh pemerintah, baik oleh Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, maupun Presiden Joko Widodo. Saya sudah tidak tahu harus kemana lagi harus mengadukan nasib kami ini di negeri ini," kata Cayadi dalam keterangannya dalam situs Greenpeace Indonesia, yang dikutip Bisnis, Rabu (6/4/2016).

Aksi protes kali ini terpusat pada tenda perlawanan warga yang sudah didirikan sejak dua minggu yang lalu sebagai bentuk protes atas pemagaran dan penutupan akses lahan warga ke lahan persawahan mereka.

Arif FIyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menuturkan keputusan untuk memaksakan pembangunan proyek energi kotor itu justru bertentangan dengan komitmen Presiden untuk pengembangan energi terbarukan. "Saat ini masih belum terlambat bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan proyek energi yang mengancam keselamatan rakyatnya," tegasnya.

Pada Februari, Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang tidak dapat diterima.

Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016 dengan jenis perkara adalah Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu adalah putus dengan tanggal putusan pada 24 Februari 2016.

Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015 soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper