Bisnis.com, JAKARTA- Ditjen Pajak Kemenkeu tengah mempersiapkan mekanisme pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sederhana melalui pemungutan PPN final untuk ritel berdasarkan omzet tertentu setiap tahunnya.
Alternatif pungutan final untuk transaksi ritel, pertama, dikenakan bagi pengusaha dengan omzet Rp4,8 miliar-Rp10 miliar dan untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dipungut PPN.
Untuk omzet di atas Rp10 miliar tetap dikenakan PPN normal 10%. Alternatif kedua, pungutan PPN final dengan menurunkan batasan omzet menjadi Rp600 juta-Rp4,8 miliar per tahun. Namun alternatif ini terbentur PMK tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
“Rencana pemerintah tersebut menurut kami merupakan bagian dari extra effort untuk mencapai target pajak melalui peningkatan basis data wajib pajak terutama dari pengusaha kecil yang beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar,” kata HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Selasa (5/4/2016).
Meskipun target pajak berpotensi diturunkan ditengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, tambah dia, tampaknya pemerintah masih optimistis dapat mencapai target pajak APBN 2016 Rp1.360 triliun.