Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUSTOM CLEARANCE: ALFI Desak Penerapan Dokumen Online Pelayaran

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar mewajibkan perusahaan pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekapir impor di pelabuhan itu menerapkan dokumen delivery order (DO) secara online dengan pengguna jasa sehingga memangkas waktu pre-clearance dan custom clearance dalam pengurusan barang
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar mewajibkan perusahaan pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekspor impor di pelabuhan itu menerapkan dokumen delivery order (DO) secara online dengan pengguna jasa sehingga memangkas waktu pre-clearance dan custom clearance dalam pengurusan barang.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan sampai saat ini dokumen DO yang diterbitkan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan Tanjung Priok masih harus diambil oleh pemilik barang secara manual ke kantor agen perusahaan pelayaran.

"Semestinya dokumen DO pelayaran itu sudah bisa online dan pembayaran penanganan barang impor termasuk freight dan lainnya sudah bisa langsung dilakukan secara e-payment juga,"ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/4/2016).

Dia mengatakan, jika DO pelayaran sudah bisa diterapkan dengan siatem online maka dokumen tersebut sudah bisa di rilis sebelum kapal tiba/sandar di pelabuhan.

Sehingga, kata Widijanto, dengan begitu persyaratan dokumen dan kewajiban pemilik barang sudah bisa diselesaikan dan ketika barang selesai di bongkar sudah bisa langsung di keluarkan dari pelabuhan.

"Selama ini untuk mengurus DO di pelayaran saja memakan waktu hampir satu hari.Kami mendesak sistem ini dibenahi,"paparnya.

Dia mengatakan, saat pengambilan DO di kantor agen pelayaran biasanya pemilik barang atau forwarder yang mewakilinya harus menyelsaikan pembayaran biaya terminal handling charges (THC), ongkos angkut atau freight untuk barang impor yang berstatus transaksi free on bord (FOB), jaminan kontener jika ada, administrasi.

"Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan harus tegas mengatur sistem transaksi yang dilakukan pihak pelayaran asing tersebut.Pelayaran asing dan agen perwakilannya harus mentati peraturan yang berlaku di Indonesia supaya program pemerintah dalam menekan dwelling time bisa lebih efektif," paparnya.

Widijanto mengatakan, ALFI DKI Jakarta mendesak diberlakukannya sistem online DO pelayaran asing meyusul banyaknya keluhan perusahaan forwarder dan logistik di DKI terhadap hal tersebut.

"Apalagi operasional kantor agen pelayaran asing itu umumnya belum beropeasi 24/7. Sehingga kami terkadang harus bolak balik mendatangi kantor keagenan kapal untuk menyelesaikan pengurusan DO tersebut,"paparnya.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Bay M.Hasani mengatakan memberlakukan DO online pada pelayaran asing yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok perlu terlebih dahulu melibatkan perusahaan pekayaran bersangkutan melalui perwakilan atau agennya.

"Instansi kami masih menginventarisir pelayaran asing mana saja yang secara liner maupun tramper yang melayani pelabuhan Priok saat ini. Kalau DO online bisa diterapkan memang cukup bagus dalam membantu percepatan arus barang keluar pelabuhan,"ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper