Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kapal Angkut Berbendera Asing Sesuai Asas Cabotage

Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membatasi tempat singgah kapal angkut ikan hidup berbendera asing hanya di satu pelabuhan muat telah sesuai dengan Asas Cabotage.
Dua buah kapal nelayan asing diledakkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2/2016), karena masuk perairan Indonesia tanpa izin./Antara
Dua buah kapal nelayan asing diledakkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2/2016), karena masuk perairan Indonesia tanpa izin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membatasi tempat singgah kapal angkut ikan hidup berbendera asing hanya di satu pelabuhan muat telah sesuai dengan Asas Cabotage.

Pengajar Fakultas Teknologi Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Raja Oloan Saut Gurning mengungkapkan dalam Asas Cabotage, perairan Indonesia hanya dapat dilayari armada kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahan dan awal kapal lokal.

“Jadi kapal berbendera asing hanya bisa bersandar end-to-end pada pelabuhan-pelabuhan perikanan samudera atau internasional. Mereka  tidak bisa melakukan koneksi dengan layanan ke pelabuhan feeder atau pelabuhan perikanan nasional atau lokal,” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (2/4/2016).

Saut meyakini pelaku usaha dalam negeri kelak dapat menggelar kapal angkut ikan untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Untuk sementara, pemerintah bisa menunjuk dua perusahaan pelat merah, PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kembali mengizinkan kapal angkut ikan hidup dari luar negeri masuk ke Indonesia. Kebijakan itu bakal tercantum dalam peraturan menteri tentang tata kelola kapal angkut ikan hidup yang rencananya terbit pada April 2016.

Pada 1 Februari lalu, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran yang menyetop perpanjangan surat izin kapal pengumpul ikan berbendera asing (SIKPI-A).

SE tersebut membuat 12 kapal angkut kerapu hidup asal Hong Kong dilarang masuk ke Tanah Air. Sontak, pelaku usaha budi daya menjerit karena tidak bisa mengekspor ikan ke Hong Kong yang merupakan pasar utama komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengatakan permen baru akan membolehkan kapal angkut berbendera asing memperoleh SIKPI-A. Namun, pemerintah akan membatasi tempat singgah dan frekuensi masuk mereka ke Indonesia.

“Mereka hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat. Sementara frekuensi masuk akan diatur. Dalam setahun misalnya hanya empat sampai enam kali,” ujarnya.

Sebelumnya, kapal angkut ikan hidup berbendera asing berlayar dari keramba ke keramba atau pelabuhan untuk mengambil bahan baku. Dalam aturan baru, kapal-kapal berbendera asing tidak lagi mengambil ikan secara langsung, melainkan dipasok dari kapal-kapal pengumpan berbendera Indonesia.

Sebelum SE Dirjen keluar, tercatat ada 12 kapal angkut ikan hidup berbendara asing dan 16 kapal berbendera Indonesia.

Pelonggaran pemerintah tersebut belum mampu memuaskan pengusaha perikanan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja menilai penerbitan permen tersebut dilakukan dengan terpaksa.

Menurutnya, para pembudi daya kerapu menginginkan agar pemerintah bisa mengembalikan aturan seperti semula. “Saya duga aturannya akan tetap menghambat.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper